BANDA ACEH – Agustus merupakan bulan yang penuh warna bagi Aceh. Mulai dari pencabutan status Daerah Operasi Militer (DOM) hingga terwujudnya MoU Helsinki. Dan, sampai Agustus ini, para korban pelanggaran HAM masa lalu masih berharap negara segera hadir untuk mengobati luka mereka.
Demikian catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh. Pertama, pada bulan Agustus, tepat 7 Agustus 1998, status Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) dengan Operasi Jaring Merah dari tahun 1989 sampai 1998 dicabut dan dilakukan penarikan pasukan BKO dari Aceh, kata Koordinator KontraS Aceh Hendra Saputra dalam pernyataannya diterima portalsatu.com, Rabu, 3 Agustus 2016, malam.
Kedua, tanggal 20 Agustus 1998, salah satu tempat yang dijadikan sebagai Pos Sattis saat penerapan DOM Aceh yang dikenal dengan Rumoh Geudong, di Desa Billie Arun, Kecamatan Geulumpang Tiga, Kabupaten Pidie dibakar.
Pembakaran Rumoh Geudong diduga sebagai salah satu upaya untuk menghilangkan jejak terhadap kejahatan kemanusian yang dilakukan oleh negara pada saat DOM Aceh, ujar Hendra Saputra.
Ketiga, 15 Agustus 2005, perjanjian damai antara Gerakan Aceh Meredeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia ditandatangani di Helsinki sebagai upaya berakhirnya konflik Aceh. Perjanjian itu disebut MoU Helsinki.