LHOKSEUMAWE – Tim Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mulai mendata korban pelanggaran HAM akibat konflik bersenjata di Aceh. Data tersebut akan direkomendasi ke pemerintah untuk diproses pemenuhan hak-hak korban.
Kita sedang mendata korban di seluruh daerah. Tugas kita hanya mendata dan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah di akhir masa jabatan komisioner KKR yaitu empat tahun ke depan, untuk ditindaklanjuti pemenuhan hak-hak korban, ujar Evi Narti Zen, Ketua Pokja Pengungkapan Kebenaran KKR Aceh usai sosialisasi KKR bagi warga korban konflik Aceh Utara, di Panggoi, Lhokseumawe, Senin, 28 Agustus 2017.
Evi menjelaskan, pihaknya tidak sulit mendata para korban karena jauh hari lalu sudah ada data di beberapa elemen sipil yang melakukan pendampingan terhadap para korban, termasuk dari Amnesty International.
Insya Allah pendataan akan berjalan dengan baik dan mudah karena sudah ada data sebelumnya di beberapa lembaga, dan pendataan yang sedang kita lakukan sekarang juga dibantu oleh beberapa elemen sipil. Ada sekitar 500 korban konflik yang sedang kita minta keterangan saat ini di beberapa wilayah di Aceh, kata Evi.
Ia mengakui, selama ini banyak mendapat keluhan dari korban atau keluarganya karena sudah jenuh menunggu proses yang terlalu lama. Diperjuangkan sejak tahun 2007, KKR Aceh baru terbentuk 12 tahun pascadamai.
Menurut Evi, terkait hak-hak korban yang wajib dipenuhi oleh pemerintah antara lain hak atas kebenaran karena itu prinsip dasar lahirnya KKR, kemudian hak reparasi dan hak rekonsiliasi.
Hari ini kita berkumpul bersama sejumlah keluarga korban pelanggaran HAM Aceh Utara di Kantor JARI, kita berdiskusi dan mensosialisasikan tentang Qanun KKR bagi korban, pungkasnya.
Nur Jubah, Koordinator Jaringan Perempuan untuk Keadilan (JARI) Aceh mengatakan, selama ini pihaknya melakukan pendampingan terhadap 300 lebih korban pelanggaran HAM akibat konflik bersenjata di Aceh Utara.
Hari ini kita memfasilitasi rekan-rekan dari KKR untuk mensosialisasikan Qanun KKR kepada korban di Aceh Utara. Targetnya para korban benar-benar memahami qanun tersebut dan peran KKR dalam penyelesaian hak-hak korban pelanggaran HAM Aceh, ujarnya.
Ia mengakui, selama ini pemerintah pernah menyalurkan bantuan melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Namun, ia menilai bantuan tersebut banyak tidak tepat sasaran dan jauh dari harapan. Ada yang menerima bantuan, tetapi sangat kecil dan jauh dari harapan para korban, kata Nur Jubah.[]