LHOKSEUMAWE – Tim Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mulai mendata korban pelanggaran HAM akibat konflik bersenjata di Aceh. Data tersebut akan direkomendasi ke pemerintah untuk diproses pemenuhan hak-hak korban.
Kita sedang mendata korban di seluruh daerah. Tugas kita hanya mendata dan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah di akhir masa jabatan komisioner KKR yaitu empat tahun ke depan, untuk ditindaklanjuti pemenuhan hak-hak korban, ujar Evi Narti Zen, Ketua Pokja Pengungkapan Kebenaran KKR Aceh usai sosialisasi KKR bagi warga korban konflik Aceh Utara, di Panggoi, Lhokseumawe, Senin, 28 Agustus 2017.
Evi menjelaskan, pihaknya tidak sulit mendata para korban karena jauh hari lalu sudah ada data di beberapa elemen sipil yang melakukan pendampingan terhadap para korban, termasuk dari Amnesty International.
Insya Allah pendataan akan berjalan dengan baik dan mudah karena sudah ada data sebelumnya di beberapa lembaga, dan pendataan yang sedang kita lakukan sekarang juga dibantu oleh beberapa elemen sipil. Ada sekitar 500 korban konflik yang sedang kita minta keterangan saat ini di beberapa wilayah di Aceh, kata Evi.
Ia mengakui, selama ini banyak mendapat keluhan dari korban atau keluarganya karena sudah jenuh menunggu proses yang terlalu lama. Diperjuangkan sejak tahun 2007, KKR Aceh baru terbentuk 12 tahun pascadamai.