BANDA ACEH – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh sudah melaporkan secara resmi kepada DPR Aceh terkait mundurnya Muhammad MTA dari keanggotaan komisi itu. Dewan disebut-sebut juga sudah memanggil calon komisioner cadangan untuk mempertanyakan kesediaannya.
“DPRA sedang memanggil Norma Manalu, calon komisioner nomor urut 8 yang menjadi cadangan waktu itu untuk ditanyakan kesediaanya untuk mengisi kekosongan salah seorang komisioner,” kata Afridal Darmi kepada portalsatu.com, Senin, 11 September 2017.
Menurut informasi diterima Afridal Darmi, pihak Komisi I DPR Aceh harus mengadakan rapat terlebih dahulu untuk mengisi posisi Wakil Ketua KKR Aceh. “Tidak bisa secara otomatis orang yang masuk belakangan langsung jadi wakil ketua,” katanya.[]
Laporan: Taufan Mustafa