BANDA ACEH – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh saat ini sudah mulai melakukan beberapa kegiatan di wilayah tugasnya. Salah satunya adalah menyosialisasikan kesempatan bagi korban konflik untuk memperjuangkan hak mereka.
Demikian disampaikan Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi, kepada sejumlah wartawan, Senin, 11 September 2017.
“Kita sudah bertemu dengan mereka untuk mendengarkan suara mereka, kita sampaikan ini sudah ada kesempatan bagi mereka,” kata Afridal Darmi.
Meskipun demikian, KKR Aceh hingga saat ini belum memulai kegiatan inti pembentukan komisi tersebut yaitu mengungkap kebenaran. Pasalnya, sumber daya dan fasilitas infrastruktur KKR Aceh hingga kini belum tersedia.
Setiap kegiatan KKR Aceh, menurutnya, selalu dievaluasi serta dilaporkan kepada Gubernur Aceh dan DPRA setiap enam bulan sekali. Dia mencontohkan seperti dua laporan kegiatan KKR Aceh di bulan Oktober. Demikian juga dengan pelaporan enam bulanan dan pelaporan tahunan sesuai dengan ketentuan qanun.
Afridal merincikan ada 42 item kegiatan KKR Aceh yang dilakukan sesuai laporan enam bulan pertama. Sementara dana yang dipergunakan dalam pelaksanaan item tersebut didapat dari NGO dan dana pribadi. “Plus dana dukungan dari korban,” katanya.
Dia berharap di kegiatan selanjutnya dapat lebih terindentifikasi setiap laporan yang diberikan kepada Pemerintahan Aceh. Apalagi KKR Aceh sudah dibolehkan mempergunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh atau APBA.
Di sisi lain, Afridal memaparkan kesedihan korban konflik yang sudah lama menunggu adanya pengungkapan kebenaran. Menurut Afridal, korban bahkan ingin melaporkan setiap hal yang menimpanya secepat mungkin. Namun hal ini tidak dapat dilakukan KKR Aceh karena melanggar ketentuan. “Jika laporan itu terus diterima, membuat laporan mereka tidak berguna. Terpaksa kita harus katakan bahwa KKR sedang mempersiapkan standar pelaporannya, ketika nanti laporan diterima, betul-betul menjadi permulaan,” katanya.
KKR Aceh mengkhawatirkan jika setiap laporan yang masuk dari korban konflik diterima secara sembarang, maka akan rusak. Untuk itu dia meminta para korban bersabar hingga Oktober 2017 ini.
“Mungkin Oktober sudah bisa melaporkan secara prosedur kepada KKR Aceh,” katanya.[]
Laporan: Taufan Mustafa