JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat harus dilakukan secara adil dan transparan.
“Penyelesaian itu jangan kemudian membuat masalah baru, membuat kita berkonflik. Penyelesaian masalah itu harus adil, transparan, dan tidak menghambat kemajuan bangsa ini ke depan,” kata Menko Polhukam Wiranto, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2016.
Dia menuturkan, penyelesaian kasus HAM berat membutuhkan waktu karena ada proses hukum yang berkaitan dengan pengumpulan bukti dan saksi karena terjadi pada masa lalu sehingga tidak serta merta bisa menyalahkan orang.
“Ada proses hukum yang harus kita jalani dan itu tidak mudah, apalagi masalah-masalah yang lalu. Cari saksi susah, cari bukti susah, kadang-kadang orang diminta jadi saksi juga tidak mau lagi, banyak hambatan itu yang tidak bisa kita sebutkan satu per satu di masyarakat.
Selama ini ada tujuh berkas pelanggaran hak asasi manusia berat di Indonesia, yaitu kasus Trisakti Semanggi, Tragedi Mei 1998, penghilangan paksa aktivis 1997-1998, Wasior-Wamena, Talang Sari Lampung 1989, Peristiwa 1965-1966, dan Penembakan Misterius.
Wiranto mengatakan, pemerintah terus mengupayakan cara terbaik dalam penyelesaian kasus HAM berat itu sehingga dengan penyelesaian itu tidak ada lagi yang membebani.
Bangsa Indonesia, menurutnya, harus tetap menatap ke depan, meski banyak hambatan dan rintangan dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat, namun pemerintah terus berusaha agar kasus itu dapat diselesaikan secara tuntas.