BANDA ACEH – Panitia Seleksi Calon Anggota KKR Aceh, Faisal Hadi mengatakan, purnawirawan TNI/Polri bisa menjadi komisioner KKR.
“Dalam peraturan, pensiunan TNI atau Polri boleh mendaftar menjadi komisioner KKR,” kata Faisal saat menjadi pembicara dalam diskusi yang diadakan di Warkop Zakir, Lamprit, Banda Aceh, Rabu, 30 Desember 2015.
Hal tersebut dipertanyakan oleh Nasrullah yang mengaku sebagai perwakilan korban kekerasan di masa konflik.
“Bagaimana jika pensiunan tersebut adalah pelaku, maka pengungkapan kebenaran menjadi tidak berjalan dengan baik,” kata Narullah dalam diskusi tersebut.
Nasrullah juga mengkhawatirkan peraturan tersebut bisa dipolitisir oleh oknum tertentu.
“Jika peraturannya seperti ini maka pihak-pihak yang punya kepentingan bisa masuk,” kata Nasrullah.[] (idg)