LHOKSEUMAWE Pakar hukum Universitas Malikussaleh, Dr. Yusrizal, S.H., M.H., mengatakan seharusnya Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya memecat Dasni Yuzar dari pegawai negeri sipil (PNS) lantaran sudah menjadi terpidana korupsi. Pasalnya, Mahkamah Agung telah menetapkan putusan kasasi perkara korupsi dana Yayasan Cakradonya (YCD) Lhokseumawe bersumber dari APBA 2010 Rp1 miliar yang menjerat Dasni.
Menurut saya, pengunduran diri Dasni (dari jabatan Sekda Lhokseumawe) saat ini tidaklah tepat. Seharusnya mundur itu dilakukan saat proses hukum dijalankan, hal ini untuk menunjukkan bahwa Dasni dan juga Pemko (Lhokseumawe) menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh Dasni, ujar Yusrizal kepada portalsatu.com, Sabtu, 28 Mei 2016.
Menurut Yusrizal, kalau setelah putusannya inkrah, maka bukan lagi pengunduran diri yang dilakukan. Karena jika merujuk ketentuan pasal 87 UU Aparatur Sipil Negara (ASN), seharusnya wali kota mengambil sikap untuk memberhentikan Dasni dari jabatannya dan juga dari PNS, katanya.
Yusrizal menyebutkan, dari sisi asas umum pemerintahan yang baik, wali kota juga melakukan pelanggaran lantaran tidak mencopot Dasni sebelum mengajukan pengunduran diri dari sekda. Kata dia, asas-asas umum pemerintahan adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan aturan hukum.
Asas-asas ini tertuang pada UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik, harusnya Wali Kota Lhokseumawe menjunjung tinggi asas hukum. Asas hukum adalah jantungnya aturan hukum, menjadi titik tolak berpikir, pembentukan dan intepretasi hukum. Sedangkan peraturan hukum merupakan patokan tentang perilaku yang seharusnya, berisi perintah, larangan, dan kebolehan, ujar Yusrizal.
Ia menambahkan, UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menjelaskan bahwa ada beberapa asas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Salah satunya yaitu asas kepastian hukum. Asas ini, kata Yusrizal, dalam rangka negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
Wali Kota Lhokseumawe harusnya melihat apakah sekda yang sudah divonis sebagai terpidana masih bisa dipertahankan dalam pemerintahan? Ini bertentangan dengan asas kepastian hukum, khususnya dalam hal kepatutan dan keadilan. Bagaimana mungkin seorang terpidana yang sudah diputus oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap masih dipercayakan memegang jabatan strategis seperti sekda? Yusrizal mempertanyakan.
Selain tidak melaksanakan asas kepastian hukum, Yusrizal menilai Wali Kota Lhokseumawe juga diduga tidak melaksanakan asas kesamaan, yaitu pemerintah dalam menghadapi kasus yang sama/fakta yang sama, pemerintah harus bertindak yang sama tidak ada perbedaan, tidak ada pilih kasih dan lain sebagainya.
Contohnya, Wali Kota Lhokseumawe memberhentikan Geuchik Gampong Banda Masen dari jabatan geuchik karena dipidana empat bulan penjara. Mengapa Dasni yang lebih lama pidananya tidak diberhentikan? Yusrizal mempertanyakan. Ini jelas-jelas bertentangan juga dengan asas kesamaan, kata dia lagi.
Sedangkan dalam pasal 87 ayat (2) UU No 5/2014 tentang ASN, kata Yusrizal, dijelaskan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Lebih lanjut dalam ayat (4) dijelaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa Wali Kota Lhokseumawe tidak melaksanakan asas umum pemerintahan yang bersih dan juga tidak melaksanakan ketentuan pasal 87 UU ASN karena jabatan sekda itu dijabat oleh seorang aparatur sipil Negara, ujar Yusrizal.
Jika kini Dasni yang telah mengundurkan diri dari Sekda Lhokseumawe juga ingin mengajukan pensiun dini sebagai PNS, Yusrizal menyebut proses ke arah itu tidaklah singkat. Prosedur pensiun dini membutuhkan waktu yang panjang, katanya.
Sehingga sekarang tergantung kepada kemauan wali kota, apakah akan memecat Dasni atau menunggu Dasni melakukan pengunduran diri dari PNS, ujar Yusrizal.
Diberitakan sebelumnya, Dasni Yuzar berencana mengajukan permohonan untuk pensiun dini dari PNS. Di samping mengundurkan diri itu (dari jabatan sekda), pokoknya saya bebas tugas dari jabatan, ujar Dasni kepada portalsatu.com portalsatu.com lewat telpon seluler, Sabtu, 28 Mei 2016.
Ditanya maksud bebas tugas dari jabatan itu, Dasni menyebut, Maksudnya mengundurkan diri dari semuanya. Dari segi kepegawaian, saya ingin pensiun dini. (Baca: Dasni: Saya Ingin Pensiun Dini)[] (idg)