LHOKSEUMAWE – Dasni Yuzar, salah seorang terpidana korupsi dana hibah Rp1 miliar yang diterima Yayasan Cakra Donya (YCD) Lhokseumawe bersumber dari APBA tahun 2010, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sejumlah surat yang disebut sebagai alat bukti baru atau novum diserahkan pemohon PK dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Rabu, 23 Agustus 2017. Alasan diajukan PK, menurut pemohon, karena majelis hakim kasasi dinilai melakukan kekeliruan yang nyata dalam pertimbangannya untuk menghukum Dasni.

Pantauan portalsatu.com, sidang penyerahan dan pemeriksaan novum dipimpin Hakim Ketua Mukhtar, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Jamaluddin, S.H., dan Aprianti, S.H., M.H., digelar sekitar pukul 10.50 WIB. Sidang itu dihadiri Dasni Yuzar sebagai pemohon PK didampingi penasihat hukumnya, Muzakir Ibrahim, S.H., dan dua jaksa dari Kejari Lhokseumawe, yakni Syaiful Amri, S.H., dan Munawal, S.H.

Setelah membuka sidang, Hakim Ketua Mukhtar menjelaskan, PK itu diajukan oleh terpidana Dasni ke PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Namun, karena Dasni menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, PN Tipikor Banda Aceh mendelegasikan kepada PN Lhokseumawe untuk menggelar sidang pemeriksaan novum yang diserahkan pemohon PK.

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum (PH) Dasni, Muzakir Ibrahim menyebutkan, selain mengajukan sejumlah bukti surat sebagai novum, pihaknya juga menghadirkan seorang saksi, yaitu Musliadi alias Bayu, mantan ajudan Sekda Lhokseumawe. Saat Dasni masih menjabat Sekda Lhokseumawe, Bayu merupakan ajudannya.

Hakim Ketua Mukhtar kemudian meminta PH Dasni menyerahkan bukti surat terlebih dahulu. Majelis hakim tampak memeriksa sejumlah surat itu sampai pukul 11.05 WIB. Surat-surat itu ialah Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh tentang pengangkatan Dasni Yuzar sebagai Sekda Lhokseumawe, surat pernyataan pelantikan Dasni selaku sekda, dan surat pernyataan dibuat Musliadi yang mengaku mengetahui persis tugas-tugas Dasni sebagai sekda sejak dilantik pada tahun 2012 sampai mengundurkan diri dari jabatan tersebut tahun 2016. PH Dasni, Muzakir menyatakan, bukti surat-surat itu belum pernah diajukan saat persidangan pokok perkara korupsi tersebut.

Setelah memeriksa surat-surat itu, Hakim Ketua Mukhtar meminta PH Dasni menghadirkan saksi Musliadi. Setelah diperiksa KTP-nya oleh hakim, Musliadi lantas diambil sumpahnya sebagai saksi. Setelah itu, secara bergiliran, hakim ketua dan dua hakim anggota mengajukan pertanyaan kepada Musliadi. Di sela-sela meminta keterangan saksi Musliadi, Hakim Ketua Mukhtar juga beberapa kali memanggil dua jaksa dan PH Dasni untuk ikut mengecek surat-surat yang disebut sebagai novum itu. Majelis hakim kemudian kembali meminta keterangan saksi Musliadi tentang surat pertanyaan yang ia buat tersebut.

Salah satu pertanyaan Hakim Ketua Mukhtar kepada saksi Musliadi ialah, “Apakah saudara tahu atau tidak bahwa saudara membuat buat surat pernyataan ini karena akan diajukan PK oleh terpidana atau pemohon PK?” Musliadi menjawab, “Tidak”.

Hakim Ketua Mukhtar kemudian meminta pendapat jaksa. Salah seorang jaksa, Syaiful Amri mengatakan, alat bukti yang diajukan PH Dasni itu tidak menyangkut pokok perkara sehingga pihaknya meminta surat-surat tersebut tidak dijadikan novum. 

Sementara PH Dasni, Muzakir menyatakan, bukti baru berupa surat yang diajukan tersebut bagian dari pokok perkara karena majelis hakim kasasi dalam pertimbangannya menyebutkan dana hibah dari Pemerintah Aceh (tahun 2010) diserahkan kepada Dasni selaku Sekda Lhokseumawe, bukan kepada Dasni sebagai pengurus YCD. “Kami menilai pertimbangan itu kekeliruan yang nyata. Jadi surat yang kami ajukan itu ada kaitan dengan pokok perkara dan belum pernah diajukan sama sekali,” ujar Muzakir.

Hakim Ketua Mukhtar lantas meminta pendapat saksi Musliadi. Namun, Musliadi sambil menggelengkan kepalanya menyebutkan, ia tidak memberikan pendapat apapun lantaran sudah memberikan keterangan. Musliadi kemudian dibolehkan meninggalkan kursi saksi sekitar pukul 11.45 WIB. Hakim ketua mengatakan, pihaknya akan membuat berita acara persidangan tersebut untuk dikirim ke PN Tipikor Banda Aceh. Sidang pun tutup sekitar pukul 11.50 WIB.

Ditemui portalsatu.com usai sidang, PH Dasni, Muzakir menjelaskan, pihaknya mengajukan PK ke PN Tipikor Banda Aceh pada awal Agustus 2017. PN Tipikor mendelegasikan kepada PN Lhokseumawe yang kemudian menggelar sidang tersebut. Bukti baru yang diajukan, kata Muzakir, berupa SK Gubernur Aceh tentang Pengangkatan Dasni sebagai Sekda Lhokseumawe, surat pernyataan Dasni dilantik sebagai sekda oleh Wali Kota Lhokseumawe, dan surat pernyataan dari Musliadi alias Bayu selaku orang yang mengetahui tentang tugas-tugas Dasni saat menjabat sekda.

Menurut Muzakir, alasan kliennya mengajukan PK karena pihaknya menilai ada kekeliruan yang nyata dari majelis kasasi tentang pertimbangan hukum terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada Dasni. Dalam pertimbangan majelis hakim kasasi, kata Muzakir, disebutkan bahwa bantuan hibah Pemerintah Aceh itu diserahkan bukan kepada Dasni sebagai pengurus YCD, tapi Dasni Yuzar selaku Sekda Lhokseumawe.

“Itu peristiwanya 2010 (pencairan dana hibah bersumber dari APBA), sementara Dasni dilantik menjadi sekda tahun 2012. Seharusnya ini (dana hibah) nggak ada hubungan dengan Sekda. Pertimbangan hukumnya, menurut kita keliru sehingga Dasni mengajukan PK terhadap putusan kasasi,” kata Muzakir.

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan di PN Tipikor Banda Aceh, 24 April 2015, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dasni dihukum lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dan barang bukti uang tunai Rp1 miliar dirampas untuk negara. Namun, majelis hakim PN Tipikor kemudian memvonis bebas Dasni pada 19 Juni 2015 sehingga JPU mengajukan kasasi ke MA. Dalam amar putusannya dibacakan pada 2 Mei 2016, MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari JPU, dan membatalkan putusan PN Tipikor Banda Aceh.

MENGADILI SENDIRI. 1. Menyatakan Terdakwa H. Dasni Yuzar, S.H., M.M Bin Muhammad Daud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Korupsi secara bersama-sama”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa segera ditahan,” bunyi amar putusan kasasi MA.

Dasni kemudian menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan sekda kepada Wali Kota Lhokseumawe pada Mei 2016. “(Pertimbangannya) ya, mengundurkan diri (dari jabatan sekda) supaya lebih fokus menghadapi proses hukum itu (perkara korupsi dana YCD Lhokseumawe bersumber dari APBA 2010 Rp1 miliar),” ujar Dasni kepada portalsatu.com lewat telpon seluler, Sabtu, 28 Mei 2016, sekitar pukul 08.25 WIB. (Baca:  Begini Kronologi Dasni Mundur dari Sekda Lhokseumawe)

Tim Kejari Lhokseumawe mengeksekusi terpidana korupsi Dasni Yuzar ke Lapas/LP Lhokseumawe, Selasa, 14 Juni 2016, sekitar pukul 22.05 WIB. Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe Syaiful Amri mengatakan, berdasarkan putusan kasasi MA, Dasni dihukum lima tahun pidana penjara, dan denda Rp200 juta subsider (pengganti denda) enam bulan kurungan. Putusan kasasi MA itu sesuai dengan tuntutan JPU. (Baca: Begini Proses Eksekusi Dasni ke LP Lhokseumawe)

Perkara korupsi itu juga menjerat Reza Maulana dan Amir Nizam, anak dan adik kandung Dasni. Keduanya kini juga menjadi narapidana di LP Lhokseumawe.[](idg)