LHOKSEUMAWE – Dasni Yuzar, salah seorang terpidana korupsi dana hibah Rp1 miliar yang diterima Yayasan Cakra Donya (YCD) Lhokseumawe bersumber dari APBA tahun 2010, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sejumlah surat yang disebut sebagai alat bukti baru atau novum diserahkan pemohon PK dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Rabu, 23 Agustus 2017. Alasan diajukan PK, menurut pemohon, karena majelis hakim kasasi dinilai melakukan kekeliruan yang nyata dalam pertimbangannya untuk menghukum Dasni.
Pantauan portalsatu.com, sidang penyerahan dan pemeriksaan novum dipimpin Hakim Ketua Mukhtar, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Jamaluddin, S.H., dan Aprianti, S.H., M.H., digelar sekitar pukul 10.50 WIB. Sidang itu dihadiri Dasni Yuzar sebagai pemohon PK didampingi penasihat hukumnya, Muzakir Ibrahim, S.H., dan dua jaksa dari Kejari Lhokseumawe, yakni Syaiful Amri, S.H., dan Munawal, S.H.