TERKINI
NEWS

[Foto] Sidang Pemeriksaan Alat Bukti Permohonan PK Putusan Perkara Dasni

LHOKSEUMAWE - Dasni Yuzar, salah seorang terpidana korupsi dana hibah Rp1 miliar yang diterima Yayasan Cakra Donya (YCD) Lhokseumawe bersumber dari APBA tahun 2010, mengajukan…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.2K×

LHOKSEUMAWE – Dasni Yuzar, salah seorang terpidana korupsi dana hibah Rp1 miliar yang diterima Yayasan Cakra Donya (YCD) Lhokseumawe bersumber dari APBA tahun 2010, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sejumlah surat yang disebut sebagai alat bukti baru atau novum diserahkan pemohon PK dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Rabu, 23 Agustus 2017. Alasan diajukan PK, menurut pemohon, karena majelis hakim kasasi dinilai melakukan kekeliruan yang nyata dalam pertimbangannya untuk menghukum Dasni.

Pantauan portalsatu.com, sidang penyerahan dan pemeriksaan novum dipimpin Hakim Ketua Mukhtar, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Jamaluddin, S.H., dan Aprianti, S.H., M.H., digelar sekitar pukul 10.50 WIB. Sidang itu dihadiri Dasni Yuzar sebagai pemohon PK didampingi penasihat hukumnya, Muzakir Ibrahim, S.H., dan dua jaksa dari Kejari Lhokseumawe, yakni Syaiful Amri, S.H., dan Munawal, S.H.

Setelah membuka sidang, Hakim Ketua Mukhtar menjelaskan, PK itu diajukan oleh terpidana Dasni ke PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Namun, karena Dasni menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, PN Tipikor Banda Aceh mendelegasikan kepada PN Lhokseumawe untuk menggelar sidang pemeriksaan novum yang diserahkan pemohon PK.

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum (PH) Dasni, Muzakir Ibrahim menyebutkan, selain mengajukan sejumlah bukti surat sebagai novum, pihaknya juga menghadirkan seorang saksi, yaitu Musliadi alias Bayu, mantan ajudan Sekda Lhokseumawe. Saat Dasni masih menjabat Sekda Lhokseumawe, Bayu merupakan ajudannya. (Baca selengkapnya: Perkara Korupsi Dana Hibah APBA, Dasni Yuzar Ajukan Peninjauan Kembali)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar