LHOKSEUMAWE – Eksekusi terhadap Amir Nizam, terpidana korupsi dana hibah diterima Yayasan Cakra Donya (YCD) Lhokseumawe dari APBA 2010 senilai Rp1 miliar terpaksa ditunda oleh tim Kejari Lhokseumawe, Kamis, 23 Juni 2016. Pasalnya, Amir telah mengantongi surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama sebagai calon jemaah haji tahun ini.
“Jadwal keberangkatannya Kloter 5 gelombang satu pada 14 Agustus 2016. Kemudian terpidana kembali ke Indonesia atau Aceh pada 24 September 2016. Karena itu, kita harus menunda sementara eksekusi dirinya,” ujar Kasie Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe Syaiful Amri kepada portalasatu.com.
Syaiful mengatakan, Amir Nizam telah mendatangi Kejari Lhokseumawe bersama kuasa hukumnya, Rabu, 22 Juni 2016. Amir mengaku telah mengetahui putusan hukum terhadapnya. Dia bertandang ke Kejari Lhokseumawe guna meminta penangguhan penahanan lantaran masuk kloter haji pada 2016 ini.
Saat ini berkasnya sudah kita konfirmasi dengan Departeman Agama Lhokseumawe. Benar dia akan naik haji maka kita masih bisa pertimbangkan untuk penundaan (eksekusi) sementara waktu, kata Syaiful.
Menurut Syaiful, eksekusi terhadap Amir Nizam akan dilakukan setelah menjalani ibadah haji.
Di sisi lain, Reza Maulana yang juga terjerat kasus yang sama telah dieksekusi Kejari Lhokseumawe ke Lembaga Permasyarakatan setempat, Kamis, 23 Juni 2016.[](bna)