BANDA ACEH – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh berharap Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Gampong Jambo Keupok, Aceh Selatan. Meskipun demikian, KKR Aceh hingga saat ini belum terlibat dalam kasus-kasus penyelidikan.
“Yang kami ketahui, itu hasil penyelidikan Komnas HAM dan sudah diajukan ke Kejagung. Seyogyanya Kejagung menindaklanjuti ke tahap penyidikan,” ujar salah satu Komisioner KKR Aceh, Muhammad MTA, menjawab portalsatu.com, Minggu, 21 Mei 2017.
Di sisi lain, Muhammad MTA mengatakan KKR Aceh hingga saat ini belum terlibat dalam kasus-kasus penyelidikan karena belum membentuk perangkat kerja. Hal ini disebabkan masih tertahannya anggaran operasional untuk komisioner tersebut.
“(Anggaran) Rp5 miliar (untuk KKR Aceh) ditempatkan di Dinsos (Dinas Sosial). Dinsos belum bisa mencairkan (anggaran) disebabkan belum ada perintah tertulis dari Sekda atau Gubernur Aceh. Dinsos menyampaikan kepada KKR seperti itu,” kata Muhammad MTA lagi.