BANDA ACEH Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Aceh didampingi oleh Kepolisian Daerah Aceh telah menyerahkan seorang tersangka penggelapan pajak negara berinisial MA kepada Kejaksaan Negeri Meulaboh, Selasa, 8 Desember 2015 lalu.
MA yang merupakan Direktur PT GMP ini diduga kuat telah menggelapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp1,08 miliar. Perusahan yang bergerak di bidang land clearing ini diduga telah melanggar pasal 39 ayat (1) yang mengatur tentang perpajakan.
Plt. Kepala Kanwil DJP Aceh, Mukhtar, mengatakan modus operandi kasus penggelapan pajak tersebut sudah dilakukan sejak 2011 silam. Namun karena harus mengikuti proses penyelidikan, penyidikan dan proses hukum lainnya, tersangka baru diserahkan ke kejaksaan negeri setempat pada 8 Desember 2015 lalu.