BANDA ACEH Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Aceh didampingi oleh Kepolisian Daerah Aceh telah menyerahkan seorang tersangka penggelapan pajak negara berinisial MA kepada Kejaksaan Negeri Meulaboh, Selasa, 8 Desember 2015 lalu.
MA yang merupakan Direktur PT GMP ini diduga kuat telah menggelapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp1,08 miliar. Perusahan yang bergerak di bidang land clearing ini diduga telah melanggar pasal 39 ayat (1) yang mengatur tentang perpajakan.
Plt. Kepala Kanwil DJP Aceh, Mukhtar, mengatakan modus operandi kasus penggelapan pajak tersebut sudah dilakukan sejak 2011 silam. Namun karena harus mengikuti proses penyelidikan, penyidikan dan proses hukum lainnya, tersangka baru diserahkan ke kejaksaan negeri setempat pada 8 Desember 2015 lalu.
Hasil penyidikan telah berhasil menetapkan MA sebagai tersangka penggelapan pajak yang menguras uang negara sebesar Rp1,08 miliar, kata Mukhtar kepada wartawan dalam konferensi pers terkait dengan penyerahan tanggung jawab dan bukti dari Penyidik DJP kepada pihak kejaksaan di gedung Keuangan Daerah Aceh, Kamis, 10 Desember 2015.
Mukhtar mengatakan kasus tersebut sudah masuk tahap P21. Dia berharap semua proses hukum dapat berjalan lancar. Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Apidsus) Kejaksaan Tinggi Aceh, Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kabid P2IP, dan Kepala KPP Pratama Meulaboh.[] (*sar)