BANDA ACEH Penggelapan pajak senilai Rp1,08 miliar oleh Direktur Utama PT. GMP disebut sebagai kasus pertama penggelapan pajak di Aceh yang berhasil diungkap ke publik. Kasus yang merugikan kas negara sebesar Rp1,08 miliar tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Meulaboh pada 8 Desember 2015 lalu.
Benar pada 18 November (2015) lalu kami telah menerima berkas tentang penggelapan pajak yang dilakukan oleh tersangka yang berinisial MA, dan ini merupakan untuk pertama kalinya kami menerima berkas tentang penggelapan pajak, kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Apidsus) Kejaksaan Tinggi Aceh, Hentoro Cahyono dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Keuangan Banda Aceh, Kamis, 10 Desember 2015.
Hentoro mengatakan kasus terkait dengan penggelapan pajak ini merupakan perkara penting atau PKT, sehingga pihak Kejati berkoordinasi dengan Dir Reskrimsus Polda Aceh beserta Direktorat Jendral Pajak untuk menangani masalah ini dengan serius.
Kami langsung berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membahas berkas ini agar bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan, kata Hentoro.[] (bna)