BANDA ACEH – Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidik Dirjen Pajak Aceh, Krinawiryawan Wisnu Hananto, mengungkapkan modus operandi penggelapan pajak senilai Rp1,08 miliar oleh Direktur PT GMP. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Gedung B Kantor Keuangan, Banda Aceh, Kamis, 10 Desember 2015.

Adapun modus operandi yang dijalankan tersangka adalah dengan cara melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari PT. ASN dan PT. PBS. Namun PPN yang telah dipungut dari rekanannya itu diduga tidak disetor ke kas negara dan juga tidak dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) PPN masa Januari 2011 hingga Desember 2013. Sehingga SPT masa PPN yang telah dilaporkan kepada KPP Meulaboh menjadi tidak valid.

“Faktur pajak sebagai bukti PPN sudah dibayar tapi PPN ini tidak disetor ke kas negara,” kata Krinawiryawan.

Kabid P2IP ini juga mengatakan MA yang menjadi tersangka utama penggelapan pajak sudah diangkat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga ia bisa menerbitkan faktur pembayaran.

“Nah, faktur pajak ini diterbitkan ketika ada pembayaran, tapi 10 persen tadi itu tidak disetorkan ke kas negara,” ujar Wisnu.[](bna)