BANDA ACEH – “Insya Allah jam 20.00 WIB, komisioner KKR Aceh akan menyerahkan kembali SK kepada Gubernur Aceh. Bertempat di Pendopo Gubernur Aceh. Terima kasih.”
Beginilah kalimat yang ditulis Wakil Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Muhammad MTA, di laman Facebook miliknya, Kamis, 4 Mei 2017.
Tidak diketahui apa yang membuat Muhammad MTA tiba-tiba menuliskan status tersebut. Namun, diduga kuat hal ini terkait dengan eksistensi lembaga ini yang terkesan “hidup segan mati tak mau.”
Kenapa? Mungkin ini juga terkait erat dengan pembatalan seluruh isi pasal dalam UU KKR Nasional. Akibatnya, KKR Aceh disebut sebagai anak tak diakui. Namun, benarkah hal ini yang menjadi ketakutan para Komisioner KKR Aceh sehingga bersikap untuk mengundurkan diri?
Di sisi lain, Muhammad MTA selaku salah satu komisioner KKR Aceh sering mengeluhkan dana operasional lembaga tersebut yang kurang mendapat perhatian pemerintah.
Seperti diketahui, Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) tempo hari hanya memplotkan Rp3 miliar untuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2017. Nilai ini jauh berbeda dengan rancangan kerja yang diajukan KKR Aceh sebanyak Rp21 miliar.
“Secara khusus kami memang telah mengajukan Rancangan Kerja (Renja) 2017 kepada Pemerintah Aceh dengan total anggaran lebih kurang 21 Miliar. Tapi yang diplotkan hanya Rp3 miliar,” kata Wakil ketua KKR Aceh, Muhammad MTA, seperti dilansir portalsatu.com, Rabu, 11 Januari 2017 lalu.
MTA saat itu menyesalkan sikap TAPA yang tidak mengikutsertakan Komisioner KKR Aceh dalam pembahasan anggaran. Padahal, menurutnya, persoalan anggaran sangat krusial untuk dibahas karena menyangkut dengan kinerja.
Dia juga menyebutkan angka tersebut sangat jauh dari ekspekatasi. Hal ini mengingat anggaran yang sangat minim tersebut, Tim KKR Aceh diasumsikan akan kesulitan dalam menyelesaikan tugasnya. Jumlah yang demikian bahkan dianggap tidak cukup untuk menggaji tim KKR Aceh yang bakal bekerja.
“Secara khusus qanun memerintahkan untuk segera merekrut anggota Pokja, dan setiap Pokja 6 anggota dengan total anggota 36 orang,” kata MTA.
KKR Aceh baru dilantik beberapa bulan lalu. Sebagai organisasi yang baru lahir KKR Aceh bakal menghadapi banyak kesulitan jika diganjar dengan dana yang sangat minim.
“Belum lagi gubernur harus membuat sekretariat untuk KKR yang mungkin akan ada penambahan staf sekret,” kata MTA.
Belum diketahui alasan jelas kenapa Muhammad MTA sebagai komisioner KKR Aceh terkesan 'merajuk' di media sosial. Mengenai hal ini, portalsatu.com kemudian mencoba bertanya langsung kepada sosok yang bersangkutan. Namun, MTA terkesan enggan memberitahukan dilema yang sedang dihadapi para komisioner pencari keadilan untuk korban konflik ini.
Dia hanya menjawab pertanyaan portalsatu.com melalui inbox BlackBerry Messenger atau BBM, Sabtu, 6 Mei 2017, dengan tertawa lebar. “Haha.”[]