BANDA ACEH – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Hendra Saputra, dalam diskusi publik terkait Komisi Keadilan dan Rekonsiliasi (KKR) di Zakir Kupi, Banda Aceh, mengatakan bahwa Qanun KKR Aceh sangat lambat terbentuk.
“Pembetukan qanun ini sudah sangat lama diinisiasi namun baru disahkan 2013, kita terus bergerak agar qanun ini disahkan, pembentukan KKR nyoe ka lage mahasiswa terancam DO yang didesak untuk segera tamat,” ucap Hendra selaku pembicara dalam diskusi tersebut.
Diskusi publik yang diadakan pada Rabu, 30 Desember 2015 itu mengangkat tema “Menyongsong Kebenaran dan Keadilan Melalui KKR Aceh” dan dihadiri oleh Afriadi, yang saat ini menjabat sebagai Pansel Tim KKR dan beberapa tokoh masyarakat serta elemen sipil yang konsens di bidang HAM.