BANDA ACEH – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Hendra Saputra, dalam diskusi publik terkait Komisi Keadilan dan Rekonsiliasi (KKR) di Zakir Kupi, Banda Aceh, mengatakan bahwa Qanun KKR Aceh sangat lambat terbentuk.
“Pembetukan qanun ini sudah sangat lama diinisiasi namun baru disahkan 2013, kita terus bergerak agar qanun ini disahkan, pembentukan KKR nyoe ka lage mahasiswa terancam DO yang didesak untuk segera tamat,” ucap Hendra selaku pembicara dalam diskusi tersebut.
Diskusi publik yang diadakan pada Rabu, 30 Desember 2015 itu mengangkat tema “Menyongsong Kebenaran dan Keadilan Melalui KKR Aceh” dan dihadiri oleh Afriadi, yang saat ini menjabat sebagai Pansel Tim KKR dan beberapa tokoh masyarakat serta elemen sipil yang konsens di bidang HAM.
Hendra juga mengatakan, akan banyak hal yang menjadi masalah saat pengungkapan kebenaran seperti persoalan jarak. Hal tersebut kata Hendra dapat membuat masyarakat bersikap apatis.
“Jarak tempuh dan jarak waktu akan menjadi masalah dalam pengungkapan kebenaran sejarah ini, nyoe menye tajak u gampong masyarakat ka i tanyeng, pu data sabe-sabe,” kata Hendra.[] (ihn)