BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) kembali pagi ini mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Banda Aceh terhadap: Gubernur Aceh (tergugat I), Malik Mahmud (tergugat II) Presiden RI (Tergugat III), Marti Ahtisaari (tergugat IV), dan DPRA (turut tergugat I).
Informasi itu disampaikan Ketua YARA, Safaruddin SH dalam pesan siaran (broadcast) yang diterima Serambinews.com, Jumat (13/11/2015) pagi ini.
“Info Pers: Insyaallah hari ini, Jum'at 13 Nov 2015, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ingin mempersembahkan sebuah hadiah dari perjalanan 10 tahun perdamaian Aceh sekaligus menggugat amnesia para penandatangan MoU Helsinki atas apa yang telah diperjanjikan 10 tahun lalu di Helsinki dalam mencapai perdamaian di Aceh,” demikian bunyi pesan tersebut.
Dihubungi pada pukul 10.00 WIB tadi, Safaruddin mengatakan, gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, pukul 10.30 WIB pagi ini.
“Saat ini Direktur Hukum YARA, Yudhistira Maulana, sudah berada di PN Banda Aceh untuk proses penghitungan biaya pendaftaran gugatan,” kata Safaruddin.