BANDA ACEH – Mahkamah Konstitusi menggugurkan gugatan Judicial Review Pasal 205 UUPA yang dilayangkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh. Hal tersebut ditetapkan dalam putusan MK RI No. 124/PUU-XIII/2015 pukul 12.23 WIB, Rabu, 11 November 2015.

“Benar rakan, MK menyatakan permohonan para pemohon yaitu gugur dalam yudicial review Pasal 205 UUPA,” ujar Karo Hukum Edrian melalui pesan singkatnya kepada portalsatu.com, Jumat, 13 November 2015.

Merujuk keputusan Mahkamah Konstitusi dalam situs resminya menerangkan salah satu yang membuat JR ini gugur lantaran ketidakhadiran pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan. Masih menurut putusan MK tersebut, menyebutkan Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa, 27 Oktober 2015 pukul 15.00 WIB. Namun para pemohon tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah dengan surat panggilan panitera MK. 

Atas ketidakhadiran para Pemohon tersebut, Mahkamah, melalui juru panggil, telah menghubungi para Pemohon dan meminta Pemohon untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran dalam persidangan dimaksud kepada Mahkamah secara tertulis. Selanjutnya pada pukul 15.21 WIB, Kepaniteraan Mahkamah menerima surat permohonan jadwal ulang sidang yang menjelaskan alasan ketidakhadiran para Pemohon sekaligus memohon penjadwalan ulang sidang perkara a quo. Berdasarkan uraian tersebut, Mahkamah menilai bahwa para Pemohon tidak menunjukkan kesungguhan tentang permohonannya,” tulis MK dalam laporan putusan Nomor 124/PUU-XIII/2015 tersebut.

Adapun Pemohon yang dimaksud adalah Yudhistira Maulana, Fachrurrazi, Rifa Cinnitya, SH, dan Hamdani. Mereka memberikan kuasa hukumnya kepada Safaruddin, SH dari lembaga YARA.[]