BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melontarkan kritik tajam terhadap pengelolaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) di Aceh yang dinilai berpotensi melanggar kerangka hukum dan melemahkan sistem pengawasan anggaran daerah.
Koordinator MaTA, Alfian, dalam keterangannya, Rabu, 1 April 2026, mengatakan pengelolaan keuangan Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai lex specialis. Dalam aturan tersebut, seluruh pendapatan daerah, termasuk dana transfer dari pemerintah pusat, wajib dikelola melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) yang dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Pergub tidak dapat menggantikan kewenangan yang telah diatur secara tegas dalam undang-undang. Jika ini dilanggar, maka bukan hanya prosedur yang terancam, tetapi juga legitimasi kekhususan Aceh,” kata Alfian.
MaTA menilai adanya upaya pengelolaan TKD di luar mekanisme APBA berpotensi serius melemahkan sistem checks and balances. Tanpa pembahasan bersama DPRA, fungsi pengawasan legislatif terhadap anggaran menjadi tereduksi. Padahal, dana TKD memiliki peran strategis, terutama untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Aceh.
“Jika tidak dikelola secara sah, risiko penyimpangan hingga ketidaktepatan sasaran penggunaan anggaran semakin besar,” ujar Alfian.
Tambahan dana TKD yang disorot MaTA mencapai Rp824,8 miliar, dengan rincian Dana Otonomi Khusus Rp75,97 miliar, Dana Bagi Hasil Rp167,83 miliar, dan Dana Alokasi Umum Rp581,00 miliar.
“Jumlah besar ini harus dikelola secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme resmi APBA,” ungkap Alfian.
Dalam kajian hukumnya, Alfian menegaskan bahwa posisi UUPA berada di atas surat edaran dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Artinya, kebijakan teknis seperti Pergub atau surat edaran tidak boleh bertentangan, apalagi menggantikan ketentuan dalam undang-undang. Selain itu, regulasi seperti PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 317 juga secara tegas menyebutkan bahwa setiap penerimaan daerah harus dimasukkan dalam APBD, dan disahkan melalui persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD.
Menurut Alfian, merujuk Pasal 180 dan 181 UUPA, APBA hanya dapat ditetapkan melalui Qanun Aceh setelah mendapat persetujuan bersama antara gubernur dan DPRA. Dengan demikian, setiap tambahan pendapatan termasuk TKD, wajib dimasukkan dalam perubahan APBA (P-APBA). Penggunaan Pergub hanya diperbolehkan untuk pergeseran teknis antarkegiatan, bukan untuk menambah pendapatan baru.
Peringatan Keras Potensi Pelanggaran dan Korupsi
MaTA menyimpulkan bahwa pengelolaan TKD di luar mekanisme APBA merupakan bentuk pembangkangan terhadap UUPA, pelanggaran terbuka terhadap tata kelola anggaran, upaya mengerdilkan peran DPRA, dan membuka ruang penyimpangan hingga potensi korupsi
“Kondisi ini dikhawatirkan justru merugikan masyarakat, khususnya korban bencana yang seharusnya menjadi prioritas penerima manfaat dana tersebut,” kata Alfian.
MaTA mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mengevaluasi proses penganggaran TKD agar kembali sesuai dengan ketentuan UUPA. Jika tidak, kebijakan tersebut berpotensi menjadi temuan hukum di kemudian hari, termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul kebijakan lain yang semakin melemahkan kewenangan Aceh. Kami berharap pengelolaan anggaran di Aceh tetap berada dalam koridor hukum, transparan, serta benar-benar berpihak kepada pada kepentingan publik,” ucap Alfian.[]



