BANDA ACEH – Kepala Biro Hukum, Edrian, SH, mengaku siap melayani gugatan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap penandatangan MoU Helsinki. Diantara penandatangan yang digugat tersebut adalah Gubernur Aceh dan DPR Aceh.
“Dilee telah digugat oleh YARA masalah nyan. Tapi ta tuoh YARA (dulu pernah digugat oleh YARA masalah itu. Tapi kita ketahui sikap YARA),” ujar Edrian melalui pesan singkatnya kepada portalsatu.com, Jumat, 13 November 2015.
Dalam gugatan itu, YARA mendesak para tergugat/turut tergugat untuk segera membentuk Join Claims Settlement Commision (Komisi Bersama Penyelesaian Klaim) sebagaimana di perjanjikan dalam MoU Helsinki poin 3.2.6.
Komisi Klaim merupakan salah satu media reintegrasi untuk menjaga perdamaian berjalan mulus, tetapi ketika ini tidak dijalankan maka telah timbul reaksi yang keras dari berbagai kalangan.
“Nyoe meuseu jih YARA ingin gugat kelayie, kamoe (kalau misalnya YARA ingin gugat kembali, kami) dari Biro Hukum Setda Aceh siap menghadapi secara hukum di peradilan legal,” kata Edrian.[]
