LHOKSUKON Tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap salah seorang siswa SMA di dalam kios di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Jumat, 11 Desember 2015. Dalam kasus tersebut tersangka terancam hukuman lima hingga 15 tahun penjara.
Berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lhoksukon sejak beberapa waktu lalu. Maka hari ini tersangka dan barang bukti kami limpahkan, kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi kepada portalsatu.com.
Mahliadi menjelaskan, tersangka BRN, 21 tahun, merupakan warga Gampong Parang Sikureung, Kecamatan Matangkuli. Sedangkan korban warga Gampong Blang, kecamatan yang sama, dan masih berstatus siswa SMA.
Bersama tersangka turut dilimpahkan barang bukti celana pendek, celana dalam dan baju kaos lengan panjang milik korban, ujar Mahliadi.