LHOKSUKON – T, 53 tahun, pemimpin salah satu balai pengajian di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Rabu, 27 September 2017 siang. Sebelumnya, tersangka masuk DPO Polres Aceh Utara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santrinya yang masih di bawah umur.
“Tadi pagi (Rabu) kita perintahkan Aipda M. Yafis berkomunikasi dengan T. Dalam koordinasi itu, tersangka bersedia menyerahkan diri dengan dijemput anggota kita (M. Yafis) seorang diri,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Reskrim Iptu Rezky Kholiddiansyah kepada portalsatu.com, Rabu, 27 September 2017, malam.