BANDA ACEH – Tim ACSTF melakukan interaksi dengan masyarakat  Pidie dan Pidie Jaya, Selasa, 9 Mei 2017. Kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap KKR Aceh, membantu mensosialisasikan keberadaan lembaga, tugas dan fungsinya. Tim ACSTF juga akan mengunjungi Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tengah dan Aceh Selatan untuk kegiatan yang sama.

“Masyarakat di daerah menyambut hangat keberadaan lembaga (KKR Aceh) yang lahir sebagai realisasi salah satu amanah dari MoU Helsinki ini. Hal tersebut terlihat dari interaksi antara masyarakat dengan tim ACSTF di Pidie dan Pidie Jaya,” kata Secretary General ACSTF, Hermanto, S.H., melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Rabu, 10 Mei 2017.

Hermanto menjelaskan, masyarakat memiliki harapan besar agar KKRA tetap kokoh sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsinya demi memberi keadilan bagi korban konflik masa lalu di Aceh. Meskipun ada kebimbangan tersendiri di hati korban konflik mengenai kepercayaan mereka terhadap lembaga-lembaga mengatasnamakan keadilan bagi korban. Ini seperti disampaikan salah seorang korban di Pidie, “Masyarakat ka merasa bosan ngen data-data karena hana hase sapu”.

Itu sebabnya, kata Hermanto, menjadi “PR” bagi Pemerintah Aceh agar memberi perhatian kepada KKR Aceh (KKRA) terutama untuk kesekretariatan dan anggaran, sehingga para komisioner dapat menjalankan tugasnya seperti termaktub dalam Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.

“Harapan masyarakat korban konflik tersebut tidak berlebihan. Pasalnya, trauma yang ditinggalkan begitu mendalam hingga perlu adanya pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi sebagai jalan pemulihan luka masa lalu tersebut. ‘Masyarakat trauma masa lalu. Bek meutemeung rasa le aneuk mit tanyoe’, begitulah ungkapan dari seorang wanita paruh baya dalam pertemuan itu,” ujar Hermanto.

Hermanto menyebutkan, setelah dilantiknya komisioner KKRA pada Oktober 2016 sampai sekarang Pemerintah Aceh seperti “buang badan” atau dalam istilah bahasa Aceh “lagee miee toh aneuk (kucing melahirkan anak)” terhadap lembaga KKR Aceh. Padahal lembaga tersebut merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.

“Ini terlihat dari berbagai macam persoalan yang dihadapi KKR Aceh yang terungkap di media. Mulai permasalah tidak adanya kesekretariatan, terkait eksekusi anggaran senilai 5 miliar yang sampai saat ini belum bisa dicairkan yang berdampak terhadap gaji tujuh komisioner selama enam bulan belum dibayar, hingga niat pengembalian SK oleh para komisioner kepada Gubernur Aceh, karena permasalahan dihadapi komisioner tidak kunjung direspon Pemerintah Aceh,” katanya.

Hermanto menyebutkan, KKRA harus menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Aceh. Sebab, KKRA merupakan lembaga yang dianggap mampu menjadi perantara bagi masyarakat korban konflik dan mempunyai tanggung jawab besar untuk keberlanjutan perdamaian di Aceh dalam pemenuhan hak-hak korban atas kebenaran, keadilan, dan hak untuk mendapatkan reparasi.[](rel)