BANDA ACEH – Sekretaris Partai Aceh (PA) Kota Banda Aceh, Hendra Fadli, menilai keberadaan Pasal 205 UUPA merupakan salah satu wujud kontrol politik sipil di Aceh. Dia menilai, produk seperti ini tidak hanya ada di Aceh bahkan di negara federal aturan penempatan kepala polisi jauh lebih ekstrem.
“Di negara federal itu, kepala polisi ada di bawah wali kota atau gubernur. Mereka bisa mencopot kepala polisi sesuka hati,” katanya dalam diskusi yang dilaksanakan Forum Aktivis Aceh di 3in1 Coffee, Banda Aceh, Senin, 9 November 2015.
Di sisi lain, Hendra mengajak semua pihak untuk tidak melupakan sejarah lahirnya UUPA. Menurutnya produk UUPA tersebut lahir setelah adanya perjuangan panjang oleh seluruh rakyat Aceh.
Namun dirinya tidak menyalahkan jika ada warga negara yang mempermasalahkan produk hukum tersebut. Akan tetapi Hendra lebih sepakat jika itu dilakukan melalui mekanisme legislatif review.
“Saya lebih setuju, jika ingin diperbaiki melalui legislatif review dengan melibatkan semua pihak,” katanya.
Dia juga berharap agar semua pihak menempatkan kepentingan Aceh di atas kepentingan apapun.
Sementara Yudi Kurnia, mantan Ketua DPRK Banda Aceh sepakat melakukan legislatif review terkait poin2 UUPA.
“Alangkah lebih bijak kalau kita melakukan legislatif review, meskipun perjanannya panjang tapi memuaskan,” ujar politisi Demokrat tersebut.[]
