BANDA ACEH – Konferensi pers dan diskusi aktivis Aceh melahirkan beberapa penekanan dalam mengawal, menggugat UUPA dan MoU Helsinki, sebagai pertanggungjawaban para pihak terhadap rakyat Aceh. Salah satunya adalah tetap menyetujui pasal pengangkatan Kapolda Aceh oleh Kapolri yang berdasarkan persetujuan Gubernur Aceh.
Diskusi ini berlangsung di 3in1 Cafe Lampineung, Banda Aceh pada Senin, 9 November 2015 sekitar pukul 15.00 WIB. Turut hadir aktivis lintas generasi, elemen sipil, akademisi, politisi, dan anggota DPR Aceh.
“Pada dasarnya kita setuju dengan pasal tentang pengangkatan Kapolda Aceh dimana harus melalui persetujuan gubernur. Dalam upaya untuk memperkuat fungsi kontrol terkait proses tersebut maka diharapkan perlu diatur juga dalam UUPA harus melibatkan DPRA, misalnya melalui mekanisme fit and propertes,” ujar Muhammad MTA, salah satu inisiator kepada portalsatu.com melalui blackberry messenger, Senin malam.
Penekanan lainnya adalah forum aktivis Aceh merasa perlu membentuk Komisi Kepolisian Daerah (Kompolda) dan Komisi Jaksa Daerah (Komjakda). Dua lembaga ini diharapkan nantinya menjadi pengawas secara khusus kinerja kepolisian dan kejaksaan di Aceh.
Sementara terkait masalah korban konflik, para aktivis sepakat perlu adanya pengaturan secara khusus dalam batang tubuh UUPA. Dia mencontohkan seperti adanya BAB tentang reparasi dan kompensasi masyarakat korban yang menjadikan tanggungjawab negara melalui pemerintah daerah.