TERKINI
NEWS

Aktivis Aceh Bentuk Tim Pengawal UUPA dan MoU Helsinki

Para aktivis sepakat perlu adanya pengaturan secara khusus dalam batang tubuh UUPA

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.2K×

BANDA ACEH – Konferensi pers dan diskusi aktivis Aceh melahirkan beberapa penekanan dalam mengawal, menggugat UUPA dan MoU Helsinki, sebagai pertanggungjawaban para pihak terhadap rakyat Aceh. Salah satunya adalah tetap menyetujui pasal pengangkatan Kapolda Aceh oleh Kapolri yang berdasarkan persetujuan Gubernur Aceh.

Diskusi ini berlangsung di 3in1 Cafe Lampineung, Banda Aceh pada Senin, 9 November 2015 sekitar pukul 15.00 WIB. Turut hadir aktivis lintas generasi, elemen sipil, akademisi, politisi, dan anggota DPR Aceh. 

“Pada dasarnya kita setuju dengan pasal tentang pengangkatan Kapolda Aceh dimana harus melalui persetujuan gubernur. Dalam upaya untuk memperkuat fungsi kontrol terkait proses tersebut maka diharapkan perlu diatur juga dalam UUPA harus melibatkan DPRA, misalnya melalui mekanisme fit and propertes,” ujar Muhammad MTA, salah satu inisiator kepada portalsatu.com melalui blackberry messenger, Senin malam. 

Penekanan lainnya adalah forum aktivis Aceh merasa perlu membentuk Komisi Kepolisian Daerah (Kompolda) dan Komisi Jaksa Daerah (Komjakda). Dua lembaga ini diharapkan nantinya menjadi pengawas secara khusus kinerja kepolisian dan kejaksaan di Aceh.

Sementara terkait masalah korban konflik, para aktivis sepakat perlu adanya pengaturan secara khusus dalam batang tubuh UUPA. Dia mencontohkan seperti adanya BAB tentang reparasi dan kompensasi masyarakat korban yang menjadikan tanggungjawab negara melalui pemerintah daerah. 

“Pada dasarnya kita mengapresiasi semangat semua pihak yang ingin melakukan perbaikan-perbaikan koreksi terhadap UUPA. Namun bagi kita upaya koreksi yang dilakukan tidak mereduksi atau menganulir kewenangan/kekhususan yang termuat dalam UUPA,” ujarnya lagi. 

Menurutnya hal yang harus dilakukan adalah menambah kekurangan dan memasukkan pasal-pasal, yang memuat fungsi kontrol dan pengawasan terhadap implementasi UUPA tersebut. 

“Secara khusus, Aktivis Aceh akan membentuk Tim Pengawalan Penyempurnaan UUPA yang kemudian menjadi mitra semua pihak, baik Pemerintah Aceh dan DPRA maupun dengan pemerintah pusat dan DPR RI sebagai bentuk penyempurnaan UUPA. Demikian juga dengan semua lembaga non-pemerintahan, ormas, okp/kepemudaan, mahasiswa. Sebagai tindakan komunikasi pengawalan untuk UUPA yang lebih baik,” katanya.

Di sisi lain, dia mengatakan aktivis juga sudah membentuk Tim Pengawal UUPA dan MoU Helsinki Aceh. Tim ini diketuai oleh Iqbal Farabi, SH, Juanda Djamal sebagai Sekretaris, dan Muhammad MTA sebagai Juru Bicara.

“Dalam minggu ini akan dilakukan rapat perdana tim untuk membentuk struktur dan penambahan tim menurut kebutuhan. Tim ini diambil dari Aktivis Aceh, terutama mereka yang dulunya terlibat langsung dalam advokasi UUPA versi masyarakat sipil Aceh ketika RUUPA disavowal kepada DPR-RI,” katanya.[]

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar