BANDA ACEH – Pemanggilan wartawan Bithe.co, Wahyu Andika oleh pihak Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait berita yang dibuatnya ditanggapi oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan polisi namun terkait pemanggilan wartawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi harusnya penyidik tidak mengabaikan Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang antara lain mengatur setiap pemberitaan yang bermasalah wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung ke ranah pidana/perdata,” kata Nasir Nurdin.
Nasir juga mengingatkan, UU Pers sebagai Lex Specialis, maka berdasarkan prinsip hukum, UU Pers lebih diutamakan dalam menangani delik pers dibandingkan hukum umum seperti KUHP.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur mekanisme hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers.
Pada Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) mewajibkan pers melayani tanggapan atau sanggahan atas berita yang merugikan nama baik seseorang/kelompok.
“Sanksi terhadap kelalaian malaksanakan pasal ini juga tak main-main, perusahaan pers terancam denda maksimal Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers,” tandas Ketua PWI Aceh.
*Tak perlu hadir*
Mempedomani UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 8, wartawan memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber dan menolak menjadi saksi di pengadilan atau pemeriksaan hukum.
Hal ini, menurut Nasir bertujuan menjamin perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesi, terutama untuk menjaga kerahasiaan identitas narasumber.
Pada Pasal 1 butir 10, hak wartawan untuk menolak mengungkap nama atau identitas narasumber yang dirahasiakan dalam karya jurnalistik.
Mengenai perlindungan hukum diatur pada Pasal 8 di mana wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
Mengenai penggunaan hak, wartawan (berhak) tidak perlu hadir atau dapat menolak memberikan keterangan sebagai saksi jika dimintai keterangan terkait karya jurnalistik yang diproduksi, terutama dalam kasus pidana.