BANDA ACEH – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit. Reskrimsus) Polda Aceh menangkap seorang tersangka pembeli dan penjual satwa yang dilindungi negara, Rabu, 12 Juli 2017 lalu, di Desa Batu Hitam, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Armensyah Thay mengatakan, setelah banyak menerima laporan bahwa di Aceh Selatan ada oknum yang melakukan transaksi hewan dilindungi. Tim Subdit IV Dit. Reskrimsus melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli sisik tringgiling dan jenis satwa lainnya.
Kemudian atas informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan, dan setelah dilakukan pengecekan, ternyata pelaku memang melakukan usaha tersebut. Setelah tiba di rumah pelaku, personel langsung melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti, kata Armensyah didampingi Kasubdit PID Humas Polda Aceh AKBP. Sulaiman, Kasubdit IV Tipiter Dit. Reskrim AKBP Erwen, dan Kepala BKSDA Sapto Aji, dalam konferensi pers, di Mapolda Aceh, Kamis, 20 Juli 2017.
Tersangka berinsial A (53 tahun), petani dan tinggal di Desa Gunung Kerambi, Kecamatan Tapaktuan, diamankan beserta barang bukti sisik tringgiling 4 kilogram, lidah tringgiling 29 biji, 1 tanduk rusa, 2 janin rusa yang telah diawetkan, 1 timbangan warna merah, 1 timbangan rwarna kuning, dan 1 benda yang merupakan cula badak.
Pelaku mendapatkan tringgiling dengan cara membeli dari masyarakat, yaitu jika ada masyarakat yang mendapatkan tringgiling, maka mereka akan menghubungi pelaku, jelas Armensyah.