BANDA ACEH – Konsorsium Antikorupsi Aceh (KAKA) kemarin, Rabu, 19 April 2017 melaporkan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Surat Kuasa Khusus (SKK) atas perjanjian kerja sama Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (PHHBK) di Provinsi Aceh oleh Dinas Kehutanan Aceh ke Polda Aceh.
Juru Bicara KAKA Abdul Aziz Awee mengatakan, pelaporan ini dilakukan setelah ditemukan adanya aspek melanggar hukum yang dilaksanakan terhadap SKK atas nama Pemerintah Aceh dalam melakukan perjanjian kerja sama dengan beberapa perusahaan yang mendapat izin restorasi kawasan hutan lindung di Aceh.
Baca: KAKA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan SKK Dinas Kehutanan Aceh ke Polda
Dari hasil investigasi terhadap adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan Surat Kuasa Khusus atas perjanjian kerja sama atas Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di Provinsi Aceh oleh Dinas Kehutanan Aceh, Abdul Aziz mengatakan diketahui dalam kegiatannya para pihak melakukan beberapa pelanggaran terencana serta menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang melekat yang dapat diduga melanggar aturan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara dengan beberapa modus operandi.
“Bahwa, terbitnya SKK dilatarbelakangi oleh surat Kepala Dinas Kehutanan Aceh dengan Nomor 500/320-II tanggal 20 Januari 2014 perihal Peningkatan Ekonomi Masyarakat melalui Pemungutan Getah Pinus, khususnya yang akan dilakukan oleh CV Cahaya Abadi di Kawasan Taman Hutan Raya Pocut Meurah Intan di Saree dan sekitarnya. Dan dalam rancangan perjanjian kerja sama antara Dinas Kehutanan Aceh dengan CV Cahaya Abadi tentang Penyadapan Getah Pinus pada UPTD KPH wilayah I, UPTD KPH Tahura Pocut Meurah Intan dan UPTD KPH wilayah II yang dibuat oleh Kepala Dinas Kehutanan Aceh, dan meminta Gubernur Aceh untuk memberikan tanda tangan sebagai pihak yang mengetahui sebagai dan atas nama Gubernur,” kata Abdul Aziz melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com, Rabu, 19 April 2017.
Selanjutnya, kata dia, berdasarkan kajian hukum, perjanjian kerja sama itu mestinya dilakukan langsung oleh Gubernur atau Sekda. Untuk itu, gubernur memberi surat kuasa khusus tentang pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) kepada Kepala Dinas Kehutanan Aceh. Namun katanya, dalam pelaksanaannya, ternyata perjanjian kerjasama yang dilakukan kepada Dinas Kehutanan Aceh tidak hanya untuk penyadapan getah pinus oleh CV Cahaya Abadi, tetapi juga dilakukan terhadap 10 lokasi kebun sawit perambahan kawasan hutan di Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang.