IDI RAYEK – Polres Aceh Timur berhasil meringkus sindikat maling pembobol rumah milik Damanik, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Idi, pada Senin, 18 Januari 2016 malam. Komplotan maling tersebut ditangkap pada Kamis, 21 Januari 2016 malam.
Adapun para tersangka yang dibekuk polisi adalah Mahdi, warga Gampong Teupin Raya, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Selain Mahdi, polisi juga meringkus lima temannya, MS, AL, ZH, MN, dan ZR yang berasal dari Lhoksukon, Aceh Utara.
(Penangkapan) berawal dari laporan Wakil Ketua Kejaksaan Idi ke Polsek Kota Idi, sehingga Satuan Reserse Kriminal melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap enam tersangka yang terlibat dalam jaringan itu, ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman melalui Kast Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu saat diwawancarai portalsatu.com di ruang kerjanya, Jumat, 22 Januari 2016.
Akibat aksi Mahdi dan kawan-kawan, korban menderita kerugian mencapai Rp70 juta hingga Rp81 juta. Sementara sejumlah barang yang berhasil diambil kawanan maling ini adalah satu unit handphone Black Berry, satu unit kamera digital, dan sejumlah perhiasaan emas yang bernilai puluhan juta rupiah.