BANDA ACEH – Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengibaratkan perdamaian Aceh sebagai bunga yang harus selalu disirami agar tumbuh segar. Pasalnya, kata dia, perjuangan untuk memuluskan perdamaian ini bukanlah sesuatu hal mudah.
Selama 10 tahun terakhir ini kita kerap menghadapi berbagai kerikil yang mungkin saja berpotensi mengusik proses damai yang sedang berjalan. Misalnya saja, soal lambannya keluar sejumlah regulasi dan kebijakan sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, ujar Gubernur dalam puncak peringatan damai MoU Hensinki di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, Minggu, 15 November 2015.
Namun walaupun mendapat berbagai tantangan tersebut, Gubernur Aceh menyatakan yakin bahwa semua regulasi dan kebijakan yang diamanahkan oleh UUPA dan MoU Helsinki dapat direalisasikan oleh pemerintah.
Baru-baru ini, pemerintah telah menerbitkan tiga regulasi penting untuk penguatan otonomi Aceh, yaitu Peraturan Presiden tentang Penetapan Badan Pertanahan sebagai Perangkat daerah, Peraturan Pemerintah tentang Sistem Bagi Hasil Minyak dan Gas, dan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh, katanya.
Terhadap tiga regulasi tersebut, Gubernur mengatakan masih terdapat beberapa usulan yang harus direvisi di tingkat pusat. Karena itu, Gubernur meminta kepada Presiden dan juga Wakil Presiden untuk dapat segera dilakukan revisi terhadap beberapa usulan yang telah diajukan dari Pemerintah Aceh.[]