BANDA ACEH – Pascaperdamaian terjadi antara Gerakan Aceh Merdeka dan Republik Indonesia, Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki sering digunakan dalam semua segmen, termasuk di bidang ekonomi, sosial, politik, dan budaya. Namun, masyarakat Aceh terkesan lupa keberadaan MoU Helsinki setelah Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 lahir.
“Ini yang membuat kita masyarakat Aceh tidak konsisten dan cepat lupa akan sejarah yang kita buat sendiri,” ujar Koordinator Mahasiswa Peduli Perdamaian Aceh atau M@PPA, Azwar A. Gani, kepada portalsatu.com, Senin, 14 Agustus 2017.
Dia mengatakan, UUPA yang menjadi turunan MoU Helsinki sudah tiga kali direvisi karena konstelasi politik tingkat lokal. Azwar menyebutkan, M@PPA tidak anti dengan perubahan, tetapi mereka akan terus mengawasi kedaulatan Aceh yang berstatus daerah khusus.
“Jika (UUPA diubah) ini terus kita tolerir, maka tidak tertutup kemungkinan kekhususan Aceh yang ada dalam MoU dan UU PA akan hilang. Kedaulatan daerah khusus harus kita jaga untuk keberlangsungan perdamaian di Aceh,” kata Azwar.
Dia menyebutkan, untuk memperingati hari perdamaian antara RI dan GAM tidak hanya cukup dengan seremonial saja. Namun, masyarakat Aceh diminta untuk tetap terus mengawal perdamaian, khususnya terkait UUPA ini. “Kita bersatu atas nama bangsa Aceh untuk menuju kemandirian dan kesejahteraan,” ujarnya.