LHOKSEUMAWE Panglima Laot Kabupaten Aceh Utara, Ismail Insya akan mengajukan permohonan alat tangkap ikan ramah lingkungan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta.
Pengajuan ini bertujuan untuk mengganti alat tangkap yang dipakai para nelayan selama ini dapat merusak lingkungan laut.
Kita telah melakukan musyawarah dengan seluruh nelayan yang ada di Aceh Utara bahwa pukat trawl tidak dibenarkan menjadi alat tangkap untuk melaut. Pukat trawl dapat merusak biota laut, kata Ismail, di Lhokseumawe, Sabtu, 19 Desember 2015.
Dia mengatakan, para nelayan pun telah menyepakati hal tersebut dan akan menandatangani kesepakatan bersama. Setelah pihak nelayan yang memakai pukat trawl diingatkan dan diberi pemahaman, inisiatif mengganti peralatan ini dengan cara mengajukan permohonan alat tangkap ramah lingkungan ke pusat.
Nantinya kita serahkan kepada bupati agar mengantar langsung ke pusat untuk mengupayakan agar ajuan ini terealisasikan. Semoga apa yang kita ajukan dipenuhi oleh kementerian terkait yang sedang menggalakkan program di bidang kelautan, kata Ismali Insya.[](tyb)