BANDA ACEH – Pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) seharga Rp16,8 miliar di Aceh diduga kuat teridikasi korupsi dan menyeret banyak nama. Namun, kasus yang mencuat sejak awal 2015 lalu belum menemukan titik terang sampai saat ini.

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askalani dihubungi portalsatu.com, Sabtu, 19 Desember 2015, mengatakan, ada yang aneh dalam pengungkapan kasus Damkar tersebut. Menurut dia, saat awal mencuatnya kasus tersebut, instansi penegakan hukum seperti kepolisian dan kejaksaan “berlomba” untuk mengambil alih pengusutan. Namun, kata dia, sampai sekarang kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Banda Aceh itu belum menampakkan kemajuan.

“Dulu banyak intansi yang berlomba menyelidiki, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan, padahal kasus ini sudah sangat lama,” ucap Askalani.

Ia menilai perkara ini menjadi lebih aneh ketika penegak hukum hanya mengungkap aktor lapangan saja. Akan tetapi, belum menyentuh aktor lain yang menurut Askalani lebih besar.

“Aktor lain itu diduga adalah orang-orang yang menyusun dari awal pengadaan Damkar ini, mulai dari perencanaan, pemenangan tender, sampai pengadaannya,” kata Askalani.

Kabar terakhir diberitakan portalsatu.com, 17 September 2015, terkait Damkar ini, Kajari Banda Aceh Husni Thamrin mengatakan kasus tersebut sedang dalam tahap audit BPKP untuk melihat berapa besar kerugian negara.

“Biarkan BPKP dulu yang bekerja, nanti kita minta hasil kerugian berapa, apa ada kerugian atau tidak,” ucapnya saat ditemui wartawan portalsatu.com di kantornya, Kamis, 17 September 2015.

Askalani menambahkan, jika perhitungan kerugian negara dalam kasus ini berjalan lambat, maka ada hal yang aneh.  “Jika perhitungan kerugian negara lama berarti ada sesuatu yang
patut dipertanyakan publik,” katanya.

Wartawan portalsatu.com sudah beberapa kali menghubungi nomor telpon seluler Kajari Banda Aceh Husni Thamrin untuk mendapatkan konfirmasi perkembangan terbaru pengusutan kasus Damkar itu. Namun, Kajari tidak mengangkat panggilan masuk di telpon selulernya. Setelah portalsatu.com memberitahukan melalui SMS untuk keperluan konfirmasi, telpon seluler Kajari itu kemudian sudah nonaktif saat dihubungi kembali, sehingga sampai hari ini belum diperoleh informasi lebih lanjut tentang kasus tersebut.

Koordinator GeRAK Aceh berharap penegak hukum dapat lebih cepat bekerja untuk menyelesaikan kasus tersebut.  “Kita harapkan Kejari mempercepat penanganan kasus ini,” ucap Askalani.[]