TAKENGON – Koordinator GeRAK Gayo, Aramiko Aritonang, menyebutkan adanya dugaan penggelapan dana bantuan korban gempa Gayo senilai Rp 120 juta yang dilakukan oleh AM, oknum anggota DPRK Aceh Tengah. Dugaan penggelapan dana ini dilakukan dengan cara membentuk kelompok Taring Satu yang diketuai Edi Isma.
“Edi Isma sendiri tidak tahu ia menjadi ketua kelompok, dan ia juga tidak pernah membentuk kelompok,” kata Aramiko Aritonang didampingi Edi Isma di kediamannya, di Desa Bukit Iwieh Temi Delem, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, Jumat, 25 Maret 2016.
Edi Isma menyerahkan kuasa hukum permasalahan ini kepada GeRAK Gayo untuk selanjutnya dilaporkan ke ranah hukum. Aramiko mengatakan awal mula dugaan penggelapan dana ini terkuak ketika Abrar, salah satu petugas fasilitator BPBD Aceh Tengah, mengecek realisasi bantuan rumah gempa senilai Rp 20 juta per orang pada 4 Maret 2016.
Abrar saat itu mempertanyakan kepada Edi Isma yang tidak merehab rumahnya karena kondisi bangunan sangat memprihatinkan. Dia juga mengungkapkan bahwa bantuan rumah untuk korban gempa Gayo sudah disalurkan sebesar Rp 20 juta per orangnya.
Keterangan Abrar membuat Edi Isma terkejut. Dia lantas mempertanyakan kebenaran informasi ini kepada reje atau geuchik setempat.
AM, terduga penggelap dana bantuan gempa Gayo ini kemudian mendatangi Edi Isma di rumahnya pada 4 Maret 2016 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, AM cs meminta Edi Isma membuat surat pernyataan bahwa bantuan dana gempa senilai Rp 20 juta telah disetor untuk pembangunan Hotel Umah Ppat sebagai saham.
“Korban Edi Isma ini tidak mau buat surat pernyataan itu. Lantas oknum dewan AM ancam polisikan Edi Isma,” kata Aramiko.