BANDA ACEH – Gubernur Aceh, dr. H. Zaini Abdullah meresmikan Kantor Sekretariat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, di Kuta Alam Banda Aceh, Kamis 22 Juni 2017. Zaini 

menaruh harapan besar pada KKR Aceh dalam hal memenuhi rasa keadilan masyarakat korban konflik di masa lalu.

“Lakukan pengungkapan kebenaran secara objektoif, berdasarkan fakta dengan tidak diskriminatif serta tidak memihak kepada kelompok tertentu,” ujar Gubernur Zaini, dalam sambutan yang dibacakan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Mulyadi Nurdin, LC., MA.

KKR Aceh merupakan salah satu amanah undang-undang yang lahir dari kesepakatan Helsinki, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2006. Implementasinya kemudian ditetapkan melalui Qanun Aceh Nomor Aceh Nomor 11 Tahun 2013. 

Sebagai tindak lanjut dari hadirnya qanun itu, gubernur kemudian melantik para komisioner KKR Aceh pada Oktober 2016 lalu. Tugas para komisioner itu adalah mengungkap fakta-fakta kebenaran di lapangan. 

“Ungkap semua kebenaran sehingga KKR Aceh bisa menjadi contoh lembaga pembela kebenaran dan keadilan atas hak-hak korban konflik di masa lalu,” ujar Gubernur Zaini.[]