LHOKSEUMAWE Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Utara, Ir. Mursyid, M.P., melalui staff bidang pengawasan, Darmawan menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku pelanggaran di wilayah perairan setempat.
“Pelanggaran tersebut meliput ilegal fishing dan memakai alat tangkap yang dapat merusak ekosistem laut,” kata Darmawan kepada portalsatu.com, Selasa, 24 November 2015, usai rapat pembentukan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Bidang Perikanan Aceh Utara yang melibatkan unsura Forkopimda termasuk Lanal dan Panglima Laot.
Menurut Darmawan, ke depan setelah adanya forum koordinasi ini, pengawasan terhadap pelaku pelanggaran di laut akan lebih maksimal. Kita akan menertibkan alat tangkapan nelayan yang menyalahi aturan. Jika kapalnya di atas 5 gross ton (GT) maka akan kita tindak baik dengan melakukan penyitaan alat tersebut, dan jika terulang kembali kapalnya akan dimusnahkan, ujarnya.
Ia menyebut hal itu juga berlaku kepada kapal di bawah 5 GT yang termasuk nelayan kecil. “Tetap akan kita berikan sanksi jika memodifikasi alat tangkap yang dapat merusak ekosistem dan biota laut. Namun, untuk mereka akan kita berikan pemahaman agar tidak lagi melakukan hal itu,” kata Darmawan.