JAKARTA — Komite II DPD RI melaksanakan rapat kerja bersama tiga kementerian dengan agenda pokok membahas tentang pengawasan atas UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Pertemuan itu digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2017.
Rapat kerja itu dihadiri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Selain itu, turut hadir empat pemerintahan kabupaten/kota yang diundang khusus, yaitu Pembakaran Situbondo, Sampang, Aceh Utara dan Banda Aceh.
“Ini merupakan agenda rapat kerja yang diusulkan anggota, sebagai upaya tindak lanjut terhadap hasil temuan masalah dan aspirasi di daerah. Rapat kerja ini kita usulkan kepada Ketua Komite II sebagai tindak lanjut hasil reses sebelumnya. Alhamdulillah, hari ini terlaksana,” ujar anggota Komite ISI DPD-RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma kepada portalsatu.com, melalui siaran pers.
Kata Haji Uma, diundangnya Wali Kota Banda Aceh dan Bupati Aceh Utara dalam rapat kerja ini juga bagian dari usulan ke Komite II. Karena berdasarkan hasil kunjungan kerja di Aceh beberapa waktu lalu, kedua daerah itu memiliki masalah dan rencana agenda kerja yang terkait dengan topik pembahasan rapat kerja hari ini.