TERKINI
NEWS

Kapan APBK-P Aceh Utara akan Disahkan?

Jadwal tersebut berpotensi molor jika TAPK Aceh Utara tidak menyerahkan Rancangan Qanun APBK-P ke DPRK pada pertengahan pekan depan.

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

LHOKSUKON – Sisa masa anggaran tahun 2015 semakin sempit. Akan tetapi, sampai saat ini APBK Perubahan (APBK-P) Aceh Utara belum disahkan. Lantas, kapan APBK-P akan diqanunkan?

Informasi diperoleh portalsatu.com, Pemerintah dan DPRK Aceh Utara baru pada tahap menandatangani nota kesepakatan bersama Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) tahun 2015. Penandatanganan dilakukan Wakil Bupati Aceh Utara Muhammad Jamil dan pimpinan DPRK dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat, Kamis, 5 November 2015.

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara Abdul Mutaleb didampingi Ketua DPRK Ismail A. Jalil, Wakil Ketua I DPRK Mulyadi CH dan Wakil Ketua II DPRK Saifuddin.   

Abdul Mutaleb alias Taliban mengatakan Rancangan KUPA dan PPASP 2015 telah dibahas secara dua pihak (Panitia Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten/TAPK). Sebelumnya, Sekda Aceh Utara Isa Ansari menyampaikan buku Rancangan KUPA dan PPASP itu kepada DPRK dalam rapat paripurna, 28 Oktober 2015.

“Kami mengharapkan kepada pemerintah daerah agar KUPA dan PPASP yang telah kita sepakati bersama ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan RKA-SKPK (Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten) dan Rancangan Qanun tentang APBK Perubahan Aceh Utara Tahun Anggaran 2015,” ujar Taliban saat memimpin rapat paripurna itu.

Wakil Bupati Aceh Utara Muhammad Jamil dalam sambutannya mengatakan kondisi keuangan daerah tahun 2015 tidak mengalami perubahan yang signifikan. Kata dia, hanya terjadi penambahan pada beberapa pos pendapatan akibat adanya tambahan dana alokasi khusus (DAK), dana desa dan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).

“Insyaallah, beberapa hari ke depan kita segera menyampaikan Rancangan Qanun Tentang Perubahan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2015 kepada dewan yang terhormat,” kata Muhammad Jamil.

Semakin molor

Dihubungi portalsatu.com lewat telpon seluler, Jumat, 6 November 2015, sore, Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara Abdul Mutaleb (Taliban) mengatakan dewan berharap dapat mengesahkan Qanun APBK Perubahan (APBK-P) pada 16 November mendatang.

Akan tetapi, kata Taliban, jadwal tersebut berpotensi molor jika Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara tidak menyerahkan Rancangan Qanun APBK-P ke DPRK pada pertengahan pekan depan.

“Kita berharap TAPK menyerahkan Rancangan APBK-P ke DPRK paling lambat hari Kamis pekan depan (12 November), sehingga dapat segera dibahas oleh Panitia Anggaran DPRK bersama TAPK dalam waktu dua hari. Kemudian dapat disahkan menjadi Qanun APBK-P pada Senin, 16 November nanti,” ujar Taliban yang berasal dari Partai Aceh.

Wakil Bupati Aceh Utara Muhammad Jamil, Sekda Isa Ansari dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Muhammad Nasir saat dihubungi terpisah, Jumat sore, tidak mengangkat panggilan masuk di telpon selulernya. Sampai berita ini diturunkan, ketiganya juga belum merespon layanan pesan singkat (SMS).

Sekda dan kepala DPKKD merupakan ketua dan anggota TAPK Aceh Utara. Menurut sumber di lingkungan pemerintah dan dewan, buku Rancangan APBK maupun APBK-P disusun di DPKKD.

Informasi diperoleh portalsatu.com, pimpinan DPRK Aceh Utara telah menelpon pihak TAPK Aceh Utara agar menyerahkan Rancangan Qanun APBK-P ke dewan paling lambat Kamis pekan depan. Namun, kata satu sumber,  TAPK  minta waktu sampai Jumat pekan depan (13 November 2015).

“Pastinya, semakin lama (terlambat) Rancangan APBK-P diserahkan ke dewan, maka semakin molor jadwal pengesahannya. Dampaknya, sisa masa anggaran tahun 2015 semakin sempit. Karena itu, kita minta TAPK memacu penyusunan Rancangan APBK-P agar jadwal pengesahannya tidak semakin molor,” kata Taliban.[] (idg)

 

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar