BANDA ACEH – GeRAK menilai pergantian pucuk pimpinan Kejaksaan Tinggi Aceh menjadi momentum penting dalam rangka percepatan penanganan kasus korupsi yang sudah menggurita di provinsi ini.

Informasi diperoleh GeRAK Aceh, serah terima jabatan pejabat lama kepada pejabat/Kajati Aceh yang baru akan dilaksanakan di Aula Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di Jakarta, besok/11 Desember 2015.

“Pergantian jabatan (Kajati Aceh) menjadi salah satu spirit penting yang harus dilaksanakan, yaitu komitmen dalam memberantas korupsi. Apalagi pelaksanaan serah terima jabatan ini berbarengan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (9 Desember 2015),” ujar Hayatuddin Tanjung, Kadiv Advokasi Korupsi GeRAK Aceh melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Kamis, 10 Desember 2015.

GeRAK Aceh mencatat, di masa Kajati lama masih banyak 'PR' penanganan kasus korupsi yang belum selesai ditangani secara baik. Hal ini dapat dilihat dari indek beberapa kasus yang ditangani belum selesai sampai ke proses peradilan. “Dan ini menjadi PR yang harus mendapat perhatian serius dari pejabat Kajati baru”.

“Kemudian ditambah lagi dengan temuan kasus-kasus besar yang menyedot perhatian publik. Di antaranya, kasus dana hibah dan Bansos yang diperuntukan untuk KPA sebesar 650 M, dan pembangunan istana megah Wali Nanggroe sebesar 100 M yang diduga dalam pelaksanaanya berpotensi korupsi dan merugikan keuangan negara,” kata Hayatuddin.

Berdasarkan hasil monitoring Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, ada sekitar 11 kasus korupsi yang harus mendapatkan perhatian serius dari Kajati baru dan belum selesai dilanjutkan sampai ke tahapan peradilan.

Adapun kasus tersebut menurut GeRAK Aceh adalah:

1. Korupsi kasus pengadaan boat 40 GT dengan nilai 136 M di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh sumber APBA tahun 2013.

2. Kasus Alkes CT Scan di RSU ZA dengan tersangka Dr Taufik Mahdi ( Mantan Kepala RSUZA ) Tahun 2008.

3. Kasus Korupsi Penyimpangan pengelolaan keuangan daerah Provinsi Aceh tahun 2011 dengan tersangka Drs Paradis MSI (mantan Katibul Wali Nanggroe ) kasus semasa menjabat kadis di DPKKA Aceh. Dengan potensi korupsi Rp 22,3 M.

4. Kasus dugaan pengelolaan dana Bansos di Gayo Lues sumber dana APBK tahun 2014 dengan potensi korupsi sebesar Rp 22 M.

5. Dugaan Korupsi keterlibatan dua Anggota DPRA aktif di kasus kasus PDPL Lhokseumawe atas nama sdr Abdul Latif (anggota DPRA) dan M Isa (anggota DPRA) dengan potensi korupsi sebesar Rp 800 juta.

6. Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga marina lhokweng Sabang, sumber dana APBN yang dikelola oleh BPKS tahun 2013-2014 dengan total potensi korupsi Rp.11,7 M.

7. Dugaan korupsi Cetak Sawah Baru di Aceh Barat dengan potensi Korupsi Rp3,8 M sumber dana APBN 2013.

8. Dugaan tindak pidana kasus pengadaan traktor 4 WD tahun 2014 yang bersumber dari APBA dengan potensi korupsi Rp 39,2 M.

9. Dugaan korupsi pembangunan mesjid Agung kabupaten Aceh Tamiang dengan tersangka mantan wakil Bupati tahun anggaran 2009 dengan total Rp. 4 M.

10. Dugaan Korupsi pembangunan pusat perkantoran pemerintahan Aceh Timur tahun 2009-2010 dengan potensi korupsi Rp 38 M.

11. Dugaan Korupsi Kasda Aceh Timur tahun 2005-2006 dengan potensi korupsi Rp 88,5 M.

Selain kasus-kasus itu, kaya Hayatuddin, ada beberapa lainnya yang juga perlu mendapatkan perhatian khusus dari Kajati baru. “Yaitu para pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi yang sudah ditetapkan vonis hukumnya oleh lembaga peradilan, dan bahkan majelis hakim sudah mengarahkan kepada JPU untuk mendalami unsur keterlibatan aktor lain yang diduga ikut serta dalam kasus dimaksud,” ujarnya.

Karena itu, GeRAK Aceh juga memohon kepada Kajati baru untuk dapat menindak lanjuti kasus korupsi dimaksud, yaitu:

1. Dugaan keterlibatan Hasanudin Darjo (Kadisdik/SKPA Pemerintah Aceh) yang telah direkomendasi oleh Majelis Hakim untuk ditetapkan sebagai tersangka pada perkara kasus Kas Bon Aceh Tenggara.

2. Dugaan keterlibatan Prof Dr Farid Wajid (Rektor UIN Ar Raniry) yang telah direkomendasi Majelis Hakim dalam pidana perkara dugaan kasus korupsi Yayasan Tarbiyah tahun 2008

3. Dugaan keterlibatan Bupati Aceh Besar Muklis Basyah pada kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan Kuala Gigieng Lambada Aceh Besar dengan potensi korupsi sebesar Rp 2,2 M.

4. Dugaan keterlibatan Bupati Pidie Sarjani Abdullah dalam perkara kasus korupsi Padi Puso di Kabupaten Pidie pada tahun 2012 sumber APBN dengan potensi korupsi sebesar Rp 314 juta.

5. Dugaan keterlibatan Jufri Hasanudin Bupati Abdya dalam perkara kasus Alkes Abdya 6 M yang melibatkan abang kandung Bupati sumber dana APBN tahun 2012.

6. Dugaan potensi korupsi uang minyak sumber APBA tahun 2012-2014 untuk kendaraan bermotor dinas di Biro Umum Pemerintah Aceh hasil audit BPK-RI.

7. Double gaji pegawai DPPKA Aceh yang telah mendapat dana tunjangan prestasi kerja (TPK) dan masih mendapat hak uang pungut sumber hasil audit BPK-RI.

8. Dugaan pidana kasus Damkar 16.5 M Volvo Swedia yang sampai saat ini belum dikembangkan terhadap dugaan keterlibatan aktor lain.

9. Dugaan korupsi aliran dana aspirasi 550 miliar anggota DPR Aceh yang digunakan untuk kegiatan Bansos dan hibah serta berpotensi korupsi.

10. Dugaan keterlibatan Bupati Aceh Utara Muhammad Taib (Cek Mat) pada pidana perkara kredit macet Aceh Utara dengan potensi korupsi sebesar Rp 7,5 M.

GeRAK Aceh menaruh harapan lebih kepada Kajati baru untuk merekonsep pola kinerja jajaran Kejaksaan Aceh, di mana kasus yang mengendap pada masa Kajati lama, hendaknya diselesaikan dengan tuntas.

“Orang baru tentu memiliki harapan baru (news people, new hope). Tanpa pandang bulu, tanpa memilih korban atau yang dikorbankan, dengan azas equality before the law (persamaan hak di depan hukum) dengan menjalankan law enforement (penegakan hukum),” ujar Hayatuddin.[]