BANDA ACEH – Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Aceh melaporkan kasus dugaan korupsi di Dinas Pengairan Aceh ke Kejati Aceh, Rabu, 15 Maret 2017. Kasus dilaporkan terkait penunjukan langsung (PL) 17 paket pekerjaan/proyek bersumber dari APBA 2013-2014.
Laporan GeRAK Aceh itu diterima Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Amir Hamzah yang kemudian diarahkan kepada bagian penerimaan laporan kasus. Saat melaporkan kasus itu, Koordinator GeRAK Aceh Askhalani didampingi Koordinator GeRAK Aceh Barat Edi Syahputra dan Koordinator GeRAK Aceh Besar Azis Awe.
GeRAK turut menyerahkan beberapa dokumen kepada Kejati Aceh. Salah satunya, bukti dokumen terkait Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh tahun 2014 dengan nomor:18.C/LHP/XVIII.BAC/05/2015 tanggal 23 Mei 2015 tentang uji petik pelaksanaan pembangunan jetty dikelola Dinas Pengairan Aceh dan diduga menimbulkan dugaan korupsi.
Ini dilaporkan setelah ditemukan dua unsur terjadinya korupsi secara sistemik dan terencana atas penunjukan langsung (PL) 17 paket pekerjaan di Dinas Pengairan Aceh atas implimentasi anggaran APBA 2013-2014. Paket pekerjaan ini dapat diduga dalam pelaksanaannya berpotensi telah merugikan keuangan negara Rp224 miliar dari seluruh paket pekerjaan untuk pembangunan jetty di enam kabupaten dan kota: Aceh Besar, Sabang, Aceh Jaya, Aceh Utara, Bireuen dan Pidie, kata Askhalani melalui siaran pers diterima portalsatu.com.