LHOKSUKON Kejaksaan Negeri Lhoksukon memperingati Hari Antikorupsi Sedunia dengan membagikan 500 stiker dan 50 baju kaos “berantas korupsi”, di Simpang Empat Traffic Light Kota Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis, 10 Desember 2015.
Tadi pagi kami melaksanakan upacara di halaman kantor Kejari Lhoksukon. Kemudian berlanjut dengan pembagian stiker dan baju kaos bertuliskan 'berantas korupsi' kepada pengguna jalan yang melintas, kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, T. Rahmatsyah, S.H., M.H., melalui Kasie Pidsus Oktalian Darmawan, S,H., kepada portalsatu.com.
Ia menyebutkan, sebenarnya peringatan Hari Antikorupsi Sedunia jatuh pada 9 Desember. Namun, kata dia, kemarin (Rabu) merupakan hari libur nasional untuk menghormati sejumlah provinsi yang melaksanakan Pilkada serentak.
Libur nasional itu sesuai dengan adanya surat pemberitahuan dari Gubernur Aceh melalui Kejaksaan Tinggi Aceh yang diteruskan ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon. Karena itu, peringatan Hari Antikorupsi kami laksanakan hari ini, ujar Oktalian.[]