Dia berharap implementasi damai, termasuk berbagai hak dan kewajiban dari MoU Helsinki dan UUPA dituntaskan terlebih dahulu.
BANDA ACEH – Juru Bicara Partai Aceh Pusat, Suadi Sulaiman atau dikenal Adi Laweung, menilai pemberian tanda jasa kehormatan di bidang perdamaian dan kemanusiaan belum tepat. Pernyataan Adi Laweung ini merujuk kepada rencana pemberian honoris causa oleh Rektor Unsyiah kepada Wapres RI tersebut dalam Seminar Internasional tentang 10 tahun perdamaian Aceh.
“Wajar-wajar saja. Namun jika dilihat dari waktunya belum tepat,” ujarnya melalui blackberry messenger kepada portalsatu.com, Jumat, 13 November 2015.
Menurut Adi Laweung, gelar serupa juga telah diberikan kepada mantan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada tahun lalu.
“Ini satu hal yang sangat latah jika dilihat dengan hasil implementasi MoU Helsinki dan turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” katanya.
Adi mengatakan realisasi isi perdamaian Aceh belum tuntas. Dia berharap implementasi damai, termasuk berbagai hak dan kewajiban dari MoU Helsinki dan UUPA dituntaskan terlebih dahulu.
“Kemudian baru kita lihat ke siapa saja penghargaan tanda jasa perdamaian itu bisa kita berikan. Kalau begini, ya pasti seperti “kuet pade lam redok (angkut padi di bawah mendung–tamsilan Aceh untuk mengibaratkan perbuatan tergesa-gesa),” katanya.
Dia berharap semua pihak, termasuk Universitas Syiah Kuala, untuk bersabar dulu dalam memberikan tanda jasa kepada seseorang yang berkaitan dengan perdamaian Aceh. Menurutnya pemberian tanda jasa kehormatan kepada seseorang dan dalam satu hal tertentu sangat tergantung kepada kriteria calon yang akan diberikan.
“Kita pikir, pemberian tanda jasa DR (HC) tentang perdamaian Aceh ini belum masanya. Bagaimana kita berikan upah kerja kepada seseorang, sementara pekerjaan belum selesai dikerjakan?,” ujar politisi Partai Aceh tersebut.
Dia mengibaratkan bagaimana memberikan tanda jasa perdamaian kepada seseorang, jika substansi damai belum dilaksanakan dengan tuntas. Salah satunya, Adi mencontohkan, seperti Qanun Bendera Bintang Bulan. “Bendera Bintang Bulan yang sudah sah secara legitimasi hukum belum bisa dikibarkan di Aceh.”
Selain itu, Adi Laweung mengatakan kekuasaan dan kewenangan Aceh seperti yang diatur dalam UUPA juga belum tuntas.
“Selesaikan dulu perintah MoU Helsinki dan UUPA, baru kita duduk bersama untuk membicarakan tentang pemberian tanda jasanya,” ujarnya.
Di sisi lain, dia menilai peringatan 10 tahun perdamaian Aceh tahun ini juga sangat terkesan terpaksa dilakukan. Pasalnya momentum pelaksanaan peringatan tidak tepat pada hari terjadinya perdamaian Aceh di Helsinki 10 tahun lalu.
“Di sini, kita sangat mengharapkan kepada Pemerintah Aceh untuk tidak terulang lagi hal yang serupa pada tahun mendatang, dan DPR Aceh pun harus menetapkannya dalam satu Qanun Aceh secara khusus, tidak hanya hari peringatan damai tapi hari-hari besar Islam dan hari-hari bersejarah untuk Aceh secara menyeluruh, sehingga hari-hari tersebut bisa dimasukkan dalam muatan lokal pendidikan di Aceh,” ujarnya.
Dia menyesalkan kalau peringatan damai ini hanya berujung pada seremonial belaka atau sekadar “reuni”. Menurutnya hal yang sangat diharapkan dari Pemerintah Aceh, dalam hal ini tim kepanitiaan, harus mampu mempressure pihak Jakarta untuk menjawab tuntas persoalan damai ini.
“Kita dari pihak GAM tidak akan mengusulkan dan tidak akan menuntut nama-nama kami untuk diberikan tanda jasa itu. Kami berjuang, berdamai dan menjaga perdamaian yang sudah ada ini sangat ikhlas,” katanya.[]