LHOKSEUMAWE Rancangan Qanun Aceh Utara tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) mengatur pembentukan Forum Pengelola TSLP (FPTSLP). Lantas, dari mana sumber dana untuk gaji dan operasional FPTSLP itu?
Ketua Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Aceh Utara, Teungku Fauzan Hamzah, S.H.I., M.H.I., mengatakan, dalam Raqan TSLP itu diatur FPTSLP dibentuk berdasarkan keputusan bupati untuk jangka waktu dua tahun.
FPTSLP terdiri dari unsur pemerintah, perusahaan, LSM, tokoh masyarakat dan akademisi. Susunan FPTSLP terdiri dari penanggung jawab, ketua, sekretaris, bendahara dan tiga anggota, ujar Teungku Fauzan Hamzah kepada portalsatu.com usai rapat public hearing Raqan TSLP di gedung DPRK Aceh Utara, Kamis, 12 November 2015.
Fauzan Hamzah menyebut dalam Raqan itu juga diatur FPTSLP berhak atas pendapatan. Teknis pelaksanaan susunan FPTSLP dan pendapatannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Saat public hearing tadi, pihak perusahaan atau BUMN menyarankan agar biaya untuk FPTSLP tidak diambil dari dana TSLP atau dalam istilah perusahaan dana CSR, tapi dibebankan pada APBK, katanya.