BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh sudah menetapkan 14 nama calon anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) pada 19 Juli 2016 lalu. Berdasarkan dokumen yang diterima wartawan, penetapan anggota KKR ini tertuang dalam surat Berita Acara Nomor: 0168/BA/KOM-1/DPRA/2016.
Ke-14 nama anggota KKR tersebut ditetapkan berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh Komisi I DPR Aceh pada 18-19 Juli 2016 lalu. Dari 14 nama tersebut, hanya tujuh orang yang dinyatakan lulus dan berhak diajukan kepada Pimpinan DPR Aceh untuk ditetapkan sebagai anggota KKR Aceh. Sementara tujuh lainnya ditetapkan sebagai komisioner cadangan.
Akan tetapi sudah hampir melewati dua bulan, ketujuh nama tersebut belum juga ditindaklanjuti. Bahkan, DPRA baru akan melaksanakan sidang paripurna terhadap tujuh nama tersebut dalam pekan ini.
Salah satu Komisioner KKR Aceh, Muhammad MTA, mengaku pihaknya belum dilantik sampai sekarang. Saat ini kami belum mempunyai kapasitas untuk menjawab polemik KKR Aceh karena kami belum dilantik, ucapnya saat dihubungi portalsatu.com, Minggu, 28 Agustus 2016.