LHOKSEUMAWE – Dasni Yuzar akhirnya mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Lhokseumawe. Ia ingin fokus menghadapi proses hukum yang menjeratnya terkait perkara korupsi dana Yayasan Cakradonya Lhokseumawe bersumber dari APBA 2010 Rp1 miliar. Perkara korupsi itu telah sampai pada tahap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lhokseumawe M. Nur, dihubungi portalsatu.com, Kamis, 26 Mei 2016, sore, mengatakan, sepengetahuan dirinya, sejak lebih sepekan lalu, Nota Dinas (ND) Sekda dijabat oleh Asisten III Miswar. Hari itu, M. Nur mengaku tidak mengetahui di mana keberadaan Sekda Dasni Yuzar.

“Sudah seminggu lebih, Pak Miswar jadi ND Sekda. Saya tidak tahu di mana Pak Dasni,” kata M. Nur saat ditanya apakah Sekda Dasni sedang dinas luar daerah.

Dihubungi portalsatu.com, Jumat, 27 Mei 2016, sore, telpon seluler Dasni Yuzar dalam kondisi nada sibuk. Dihubungi kembali pada Sabtu, 28 Mei 2016, sekitar pukul 08.25 WIB, Dasni tidak mengangkat telpon masuk.

Asisten III Sekretariat Kota Lhokseumawe Miswar kepada portalsatu.com lewat telpon genggam, sekitar pukul 08.40 WIB tadi, membenarkan dirinya sudah sepekan lebih menjadi ND Sekda. Ditanya di mana keberadaan Dasni, Miswar mengatakan, “Uroe nyan DL wate geujok ND (hari itu Sekda Dasni dinas luar saat menyerahkan Nota Dinas Sekda kepada saya). Beliau ikut kegiatan Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) Regional di Banda Aceh)”.

“Sampe tingkat uroe nyoe lon mantong ND (sampai hari ini saya masih ND Sekda),” ujar Miswar lagi.

Disinggung apakah dirinya sudah mengetahui soal informasi Dasni telah mengundurkan diri dari jabatan Sekda, Miswar mengatakan, “Angen-angen na, tapi surat hana lon eu pasti (kabar angin ada saya dengar, tapi surat pengunduran diri itu belum saya lihat)”.

“Na geu meuceukot le Pak Wali. Geu peugah pak Sekda ka mengajukan pengunduran diri sejak Rabu lalu (ada disampaikan oleh Pak Wali Kota. Beliau menyampaikan Pak Sekda Dasni sudah mengajukan pengunduran diri sejak Rabu lalu),” kata Miswar saat ditanya apakah dirinya tidak mendapat informasi dari wali kota soal pengunduran diri Sekda Dasni.

Miswar menambahkan, kemungkinan dalam beberapa hari ke depan Wali Kota Lhokseumawe akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda lantaran Sekda Dasni sudah mengundurkan diri. “Sambil mengisi kekosongan (Sekda) mungkin akan ditunjuk Plh (Sekda), tapi Plh hanya untuk beberapa bulan saja. Setelah itu harus ditetapkan Plt (Pelaksana Tugas Sekda) sampai adanya Sekda definitif,” ujar mantan Kepala BKPP ini.

Sekitar pukul 08.50 WIB tadi, Dasni menelpon portalsatu.com. Sekitar 20 menit sebelumnya, portalsatu.com mengirim pesan pendek kepada Dasni, setelah ia tidak mengangkat telpon masuk saat dihubungi sekitar pukul 08.25 WIB tadi. “Maaf, tadi saya di luar, HP di dalam rumah,” katanya.

Dasni membenarkan dirinya telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Sekda Lhokseumawe kepada Wali Kota Suaidi Yahya, Rabu, 25 Mei 2016. Ia ingin lebih fokus menghadapi proses hukum terkait perkara korupsi dana YCD yang sudah sampai pada putusan kasasi MA.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung dilaporkan mengabulkan permohonan kasasi perkara korupsi dana hibah diterima Yayasan Cakra Donya (YCD) Lhokseumawe dari APBA 2010 Rp1 miliar dengan terdakwa Dasni Yuzar. Dalam perkara itu, Dasni merupakan pendiri YCD.

Berdasarkan informasi perkara Mahkamah Agung (MA) RI dilansir laman resmi MA, perkara dengan nomor register 2481 K/PID.SUS/2015 itu masuk ke MA pada 7 Oktober 2015. Adapun pemohon kasasi adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan termohon/terdakwa H. Dasni Yuzar, S.H., M.M.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim MA, Prof. Abdul Latief, S.H., M.H., H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H., dan Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Perkara  itu diputus pada 2 Mei 2016 dengan amar putusan kabul kasasi. (Baca: Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Perkara Dasni)[] (idg)