SIGLI – Bupati Pidie H. Sarjani Abdullah mengukuhkan 115 orang anggota Majelis Adat Aceh (MAA) tingkat Kecamatan, di Oproom kantornya, Kamis, 31 Desember 2015.

Ketua MAA Kabupaten Pidie , Tgk. Tarmizi, S.Pd mengatakan, 115 anggota MAA yang dikukuhkan tersebut berasal dari 23 kecamatan di Kabupaten Pidie untuk periode 2015-2020.

Ia menjelaskan, MAA Kabupaten Pidie selama ini telah melakukan berbagai program dalam melestarikan adat istiadat Aceh, di antaranya adalah kegiatan seumapa.

“MAA juga menyiapkan berbagai regulasi tentang hukum adat di Pidie, seperti, qanun hutan dan qanun laut, kami berharap dukungan dari semua pihak,” ujar Tarmizi.

Bupati Sarjani Abdullah berharap, seluruh anggota MAA, baik kabupaten maupun kecamatan, agar bersinergi dengan program kabupaten Pidie untuk mengembalikan kembali adat istiadat yang selama ini mulai memudar, bahkan ada yang hilang di tengah-tengah masyarakat.

“Kita kembalikan keuneubah indatu kita, sehingga adat yang beriring dengan adab dapat terus terpelihara di bumi Iskandar Muda ini, khususnya Nanggroe Pidie,” ujarnya.

Bupati meminta para pengurus MAA dapat menyampaikan dan mensosialisasikan segala bentuk hukum adat istiadat kepada masyarakat, dan berkeinginan ke depan, ada sebuah aturan baku yang mengatur tata cara adat istiadat, misalnya, penyamaan terhadap prosesi adat Intat Linto maupun Tueng Dara Baro, penyamaan terhadap tata cara meugoe, meulampoh, tata cara jak u glee maupun hal lain sebagainya.

“MAA kecamatan harus dapat menjadi perekat di tengah-tengah masyarakat, sehingga dapat menjadi panutan, tempat masyarakat bertanya, tempat masyarakat berharap kebijaksanaan yang saudara sekalian miliki,” harap Sarjani.[](tyb)