BANDA ACEH – Jaringan Komunitas Masyrakat Adat (JKMA) Aceh melaksanakan Rapat Dewan Adat JKMA Aceh Tahun 2016 di Sekretariat JKMA Aceh, Gampong Pineung, Mukim Kayee Adang, Banda Aceh, Minggu, 27 November 2016.
Ketua Badan Pelaksana JKMA Aceh, Zulfikar Arma, dalam siaran pers, mengatakan, rapat tersebut untuk mengevaluasi kerja-kerja Badan Pelaksana JKMA Aceh selama tahun 2016, sharing informasi perkembangan dan pengawasan Dewan Adat JKMA Aceh terhadap masing-masing JKMA Wilayahnya, serta merumuskan langkah-langkah strategis menyangkut penguatan lembaga adat yang ada di Aceh ke depan.
“Rapat dimoderatori oleh Koordinator Dewan Adat JKMA Aceh, Pang Yuriun, dan menghasilkan beberapa poin rekomendasi,” katanya.
Zulfikar menyebutkan, program prioritas yang akan dilakukan pada tahun 2017 terkait dengan advokasi hak-hak masyarakat adat, di antaranya,
percepatan penetapan wilayah mukim oleh pemerintah kabupaten/kota.
Pihaknya merekomendasikan percepatan pengesahan Qanun Hutan Adat Mukim di tingkat kabupaten/kota, percepatan pengesahan Peraturan Bupati tentang Tata Batas dan Harta Kekayaan Mukim, pendampingan hukum bagi masyarakat adat yang sedang berkonflik dengan perusahaan, penguatan kelembagaan mukim terkait penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam di tingkat mukim.