TAPAKTUAN - Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra melantik Tim Pelaksana Tugas Unit Pemberantasan Pungutan Liar tingkat Kabupaten Aceh Selatan di Gedung Pertemuan Rumoh Agam,…
TAPAKTUAN – Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra melantik Tim Pelaksana Tugas Unit Pemberantasan Pungutan Liar tingkat Kabupaten Aceh Selatan di Gedung Pertemuan Rumoh Agam, Tapaktuan, Rabu, 8 Februari 2017.
Pelaksana tugas unit pemberantasan pungli Kabupaten Aceh Selatan tersebut langsung dipimpin Wakapolres Aceh Selatan Kompol Sabri. Wakil Ketua I Inspektur Kabupaten Aceh Selatan Drs Rasyidin, Wakil Ketua II Kasie Intelijen Kejari Aceh Selatan.
Komposisi unit pelaksana tugas ini terdiri dari beberapa kelompok kerja. Untuk pokja unit intelijen diketuai Kasat Intelkam Polres Aceh Selatan, sekretaris Kepala Badan Kesbangpol dan anggota Pasie Intel Kodim 0107 Aceh Selatan. Pokja unit pencegahan diketuai Kasat Binmas Polres Aceh Selatan, sekretaris Kasat Sabhara dan anggota Kasatpol PP dan WH, Kasub Den Pom dan Kasie Propam Polres.
Pokja unit penindakan diketuai Kasatreskrim Polres Aceh Selatan dan pokja unit yustisia diketuai Kasie Pidana Umum Kejari Aceh Selatan, sekretaris Kabag Hukum Setdakab anggota Kanit II Tipiter Satreskrim dan Kaur Bin Ops Satreskrim. Kepala Posko diketuai Kabag Organisasi Setdakab, sekretaris Kasie Pengawasan Polres dan anggota Kasubbag Umum Inspektorat dan Paur Binkum Polres.
Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra mengatakan, pembentukan pelaksana tugas unit pemberantasan pungutan liar tersebut awalnya telah terbentuk dan direncanakan akan dilantik bulan Oktober 2016 lalu.
Namun karena terjadi perubahan aturan sehingga mengharuskan susunan personalia tim tersebut direvisi kembali.
Susunan pengurus yang dilantik hari ini tersebut merupakan nama-nama hasil revisi terakhir. Rencananya nama-nama ini akan dilantik pada bulan Januari 2017, namun akibat berbagai kesibukan kami, baru hari ini bisa terlaksana, kata Bupati.
Menurut Bupati, pembentukan Satgas Saber Pungli tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Pelaksana tugas unit pemberantasan pungutan liar Aceh Selatan tersebut, kata dia, antara lain bertugas membuat rencana strategis dalam rangka penjabaran kebijakan daerah. Melaporkan kegiatan kepada Gubernur secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal yang bersifat khusus dan kontijensi.
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengumpulan data dan informasi pendukung kegiatan pemberantasan pungutan liar. Melaksanakan komando, pengendalian dan pengawasan. Di samping itu juga bertugas melakukan kegiatan pemetaan terhadap modus operandi yang dilaksanakan oleh oknum pelaku pungutan liar. Melakukan kegiatan penyusunan, eliciting dalam rangka memperoleh bahan keterangan yang diperlukan.
Membuat laporan perkembangan hasil penyelidikan kepada ketua pelaksana unit pemberantasan pungutan liar, membantu pelaksanaan pengamanan internal terhadap kegiatan penegakan hukum yang dilaksanakan unit pemberantasan pungutan liar dari kemungkinan upaya yang dapat melemahkan unit dimaksud.
Kelompok kerja unit juga bertugas melakukan upaya-upaya preventif baik melalui sosialisasi, penyuluhan, pelatihan dan kegiatan lain dalam rangka mencegah terjadinya pungutan liar.[]
Laporan Hendrik Meukek