SUBULUSSALAM Mantan Pj. Wali Kota Subulussalam H. Asmauddin, S.E., mengatakan tujuan pemekaran daerah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu menjadi tujuan lahirnya Kota Subulussalam hasil pemekaran Kabupaten Aceh Singkil.
Namun, kata Asmauddin, faktanya sampai hari ini menyangkut keamanan wilayah Kota Subulussalam secara administrasi masih bagian dari Polres dan Kodim 0109 Aceh Singkil. Di bidang penegakan hukum di Subulussalam, kata dia, juga masih ditangani Polres, Kejari, Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Syariah yang berkedudukan di kabupaten induk.
“Padahal tujuan pemekaran adalah memotong rendang kendali dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Asmauddin kepada portalsatu.com melalui pesan WhatsApp, Jumat, 3 Maret 2017.
Asmauddin menyampaikan itu saat portalsatu.com mengkonfirmasi terkait status di akun Facebook miliknya yang unggah pada 3 Maret 2017. Menanggapi komentar pemilik akun Lingga Khaira terkait kesiapan Asmauddin menghadapi Pilkada Subulussalam 2018, ia mengatakan tahapan Pilkada Subulussalam dimulai tahun 2017. Menurutnya, setiap warga negara yang memenuhi persyaratan berhak mencalonkan diri maju sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam.
Namun, Kasatpol PP dan WH Aceh ini memberi catatan khusus bagi bakal calon yang ingin bertarung dalam pesta demokrasi tahun depan. Yakni harus memahami sejarah Kota Subulussalam yang lahir melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007.